Pelaksanaan Penataan Ulang PNS Secara Elektrik Berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penataan Ulang PNS Secara Elektrik Tahun 2015.
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rote Ndao melakukan sosialisasi bagi PNS lingkup Kabupaten Rote Ndao kemarin kamis (27/8) di kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rote Ndao.
Sesuai dengan implementasi e-PUPNS maka BKD melakukan sosialisasi pada setiap SKPD, dan diminta setiap SKPD perwakilan hanya cukup satu orang staf yang mampu mengoperasikan komputer untuk bertugas sebagai USER VERIFIKATOR SKPD, dengan mengirimkan data PNS bersangkutan yakni Nama, NIP, Pangkat/gol, jabatan, No HP, dan Email.
Pelaksanaan pendataan ulang PNS ( UPPNS ) mulai tanggal 01 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015, sesuai surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K-26-30/v77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 hal implementasi e-PUPNS.
Tujuan dari PUPNS ini adalah untuk memperoleh data yang akurat terpercaya dan terintegrasi sebagai dasar dalam mengembangkan dan mendukung sistem ASN dan pengelolaan ASN.
Bersama dengan Kabid PKP Swengli Pello,SH ia menjelaskan bahwa “ Perlu di lakukan e-PUPNS karena data base pada sabka BKN itu belum dinyatakan akurat sehingga diminta seluruh PNS untuk melakukan rekon kembali data yang ada pada sabka BKN dan data riil yang di pegang oleh PNS, sehingga ketika melakukan pendataan ada data yang sudah berubah tapi masih terbaca dalam aplikasi maka pada saat itu yang bersankutan memperbaikinya. Sebagai contoh PNS pada saat diangkat ijasah SMA, tetapi melakukan kuliah Strata 1 tapi dalam data base sabka BKN belum merubah data base yang bersangkutan khusus tingkat pendidikan masih mengakui pendidikan pada saat yang bersangkutan melamar.”
Untuk Kabupaten Rote Ndao baru pada tahap sosialisasi pada saat yang dilaksanakan pada tingkat nasional batas pendaftaran e-PUPNS 31 Desember 2015, sehingga waktu masih sisa BKD Kab. Rote Ndao digunakan untuk sosialisasi terhadap unsur yang diusulkan setiap SKPD.
“Untuk sementara portal PUPNS belum dibuka pendaftaran masih dalam tahap ujicoba sehingga masih menunggu resminya pendaftaran. Dan tugas USER untuk membantu ketika PNS mengalami kendala pada saat pendaftaran. Tetapi yang harus melakukan pendaftaran adalah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, jadi dia membuka portal e-PUPNS harus mengikuti langka-langka nanti setelah mengisi kembali/memperbaiki data base pada sabka BKN ada tanda kirim kepada operator atau unsur BKD Rote Ndao bahwa dia telah melakukan Verifikasi baru data ini bisa terkirim/Vailid ” Lanjut Kabid PKP. pdekhenjo@2015