Setda,–Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Bupati Rote Ndao, Leonard Haning akan membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari unsur APIP ( Inspektorat ), Kejaksaan Negeri Ba’a dan Polres Rote Ndao untuk melaksanakan tugas khusus untuk menuntaskan tunggakan temuan yang masih sangat tinggi dan terus berulang tahun sampai hingga saat ini.
“ Sampai pada tahun ini pun saya yakin belum rampung 100%, ini berarti masih memerlukan ada penyelesaian lebih lanjut. Berkenaaan dengan itu perlu adanya penyelesaian lanjutan secara sistematik untuk menghindari secara dini adanya tumpukan penyelesaian TLHP, tentu ada berbagai kelemahan-kelemahan yang tergambar dalam LHP yang dilakukan oleh APIP selama ini, karena itu saya akan bentuk tim gabungan untuk percepatan penyelesaian TLHP,” kata Bupati Leonard Haning pada pembukaan Rapat Pemutahiran Data Hasil Pemeriksaan BPK RI dan APIP Tingkat Kabupaten Rote Ndao Tahun 2016 bertempat di aula Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, kamis ( 22/9).
Menurut Bupati Leonard Haning TLHP semakin urgen untuk segera dituntaskan, jika kita memahami akan substansi tugas dan tanggungjawab kita kepada publik. “ Penyelesaian TLHP tentu menjadi prioritas dan menjadi komitmen kita bersama dalam rangka menindaklanjuti temuan-temuan agar fungsi manajemen organisasi pemerintah akan tertata dan berjalan lebih baik untuk menghindari adanya sanksi baik disiplin, administrative, perdata maupun pidana,” tegasnya.
Bupati menambahkan, maksud digelarnya kegiatan ini adalah untuk melakukan evaluasi sejauhmana pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh pimpinan unit kerja / objek pemeriksaan dan memperoleh gambaran kondisi terakhir pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP.
Dirinya berharap seluruh obyek pemeriksaan agar segera menindaklanjuti hasil temuan baik oleh BPK RI ataupun oleh APIP agar kedepan dalam pengelolaan asset dan keuangan yang dipercayakan rakyat lebih tertib. “ semoga dengan kerja keras dan kebersamaan kita semua akan membuahkan hasil sebagaimana yang kita harapkan,” pinta Bupati Haning.
Ketua Panitia, Arkalaus Lenggu dalam laporannya menjelaskan, Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pasal 34 ayat (1) dan pasal 35 ayat (4) ditegaskan bahwa pimpinan satuan kerja penyelenggara pemerintah daerah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan. Tindak lanjut hasil pengawasan dimaksud selanjutnya akan dilakukan pemutakhiran yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
Sehubungan dengan itu, tambah Lenggu maka rapat pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan suatu bentuk media untuk melakukan pengawasan guna menilai sejauhmana rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) ditindaklanjuti oleh pimpinan satuan kerja / objek pemeriksaan secara bertanggungjawab.
Disamping itu, diharapkan melalui kegiatan rapat pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan ini dapat menghasilkan metode yang baik dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memecahkan kendala-kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan tindaklanjut hasil pemeriksaan.
Diapun menggambarkan perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP hingga saat ini sebagai berikut :
- Hasil Pemeriksaan BPK RI
Pemeriksaan BPK RI telah dilakukan dari Tahun 2005 s/d Tahun 2016 dengan Total Temuan sebanyak 233 Temuan dan Rekomendasi sebanyak 530 Rekomendasi. Dari Total Rekomendasi tersebut tindak lanjut yang telah dilakukan hingga saat ini, sebagai berikut :Rekomendasi yang telah selesai ditindak lanjuti sebanyak 319 rekomendasi, rekomendasi yang telah ditindaklanjuti namun belum tuntas sebanyak 175 rekomendasi, rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sebanyak 35 rekomendasi, sedangkan terdapat 1 rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan yang sah.
- Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi NTT
Pemeriksaan Inspektorat Provinsi NTT telah dilakukan dari Tahun 2006 s/d Tahun 2016 dengan Total Temuan sebanyak 147 Temuan dan Rekomendasi sebanyak 211 Rekomendasi. Dari Total Rekomendasi tersebut tindak lanjut yang telah dilakukan sebagai berikut : Rekomendasi yang telah selesai ditindak lanjuti sebanyak 135 rekomendasi, rekomendasi yang telah ditindaklanjuti namun belum tuntas sebanyak 21 rekomendasi, rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sebanyak 55 rekomendasi
- Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Rote Ndao
Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Rote Ndao telah dilakukan dari Tahun 2007 s/d Tahun 2016 dengan Total Temuan sebanyak 566 Temuan dan Rekomendasi sebanyak 879 rekomendasi. Dari Total Rekomendasi tersebut tindak lanjut yang telah dilakukan sebagai berikut : Rekomendasi yang telah selesai ditindak lanjuti sebanyak 617 rekomendasi, Rekomendasi yang telah ditindaklanjuti namun belum tuntas sebanyak 213 rekomendasi, Rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sebanyak 49 rekomendasi. ( Humas Pemkab Rote Ndao ).