maksud ranperda 16

BUPATI JELASKAN MAKSUD DAN TUJUAN PENGAJUAN 6 BUAH RANPERDA

maksud ranperda 16Setda,– Sidang  II DPRD Kabupaten Rote Ndao dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2015 melalui penyampaian pengantar Nota Keuangan atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Pada sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,  yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Rote Ndao, senin ( 29/8/2016 ) ini  Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao juga mengajukan 6 ( enam ) buah Ranperda untuk dibahas dalam persidangan kedua DPRD Kabupaten Rote Ndao tahun 2016. 

Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning, MM usai membacakan pengantar Nota Keuangan atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 melanjutkan dengan penjelasan  terhadap pengajuan 6 ( enam ) buah rancangan peraturan daerah Kabupaten Rote Ndao.  Bupati Haning menjelaskan  maksud dan tujuan diajukannya  keenam ranperda yakni: Ranperda pertama  tentang perubahan atas perda Kabupaten Rote Ndao tahun 2012 tentang pajak sebagi pedoman dalam pengelolaan pajak daerah terhadap rincian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk memungut dan meningkatkan pajak daerah.

Selanjutnya, ranperda  kedua tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum untuk memastikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha untuk memenuhi kewajibannya yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan asli daerah. 

Ranperda ketiga tentang pembentukan 30 ( tiga puluh ) desa persiapan menjadi desa di Kabupaten Rote Ndao   untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan Desa secara berdaya guna dan berhasil guna dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan serta memperpendek rentang kendali pelaksanaan pelayanan dan pembinaan masyarakat, perlu diadakan desa baru yang merupakan pemekaran dari desa yang sudah ada.

Ranperda keempat tentang penyertaan modal daerah berupa tanah kepada perseroan terbatas Bank Nusa Tenggara Timur untuk memberikan kepastian hukum, optimalisasi pendayagunaan aset daerah, dan meningkatkan kinerja badan usaha milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.

 Ranperda kelima tentang pembentukan dan struktur perangkat daerah Kabupaten Kabupaten Rote Ndao sebagai pedoman bagi daerah dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif dan rasional dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.

Dan ranperda keenam  tentang bangunan gedung  yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang berdasarkan pada ketentuan dibidang penataan ruang, tertib secara administrative dan teknis, terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.  ( Humas Pemkab Rote Ndao ).

Tags: No tags