pelantikan-pj-kades-27092017

Bupati Resmikan 30 Desa Baru di Rote Ndao

Bupati Rote Ndao, Drs.Leonard Haning. MM didampingi wakil bupati, Jonas C. Lun. S. Pd dan unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, Kepala desa/lurah,tokoh adat, tokoh masyarakat, maneleo dan sejumlah undangan lainnya menghadiri pelaksanaan peresmian serta pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan tiga puluh penjabat kepala desa di ruang Auditorium, Rabu (27/09/2017) Siang.

Bupati dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut amanat Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah nomor 43 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa serta peraturan daerah kabupaten Rote Ndao nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan 30 desa persiapan menjadi desa devinitif di kabupaten Rote Ndao.

“peristiwa hari ini merupakan momentum bersejarah karena diseluruh wilayah Indonesia hanya kabupaten Rote Ndao yang berhasil melakukan pemekaran desa”kata Haning.

Hasil kerja ini patut diberi apresiasi karena keberhasilan ini terjadi bukan karena kemampuan individu semata tetapi merupakan tekad pemerintah daerah dan kerjasama tim evaluasi pemekaran desa bersama para camat kepala desa dan masyarakat yang menghendaki adanya pembentukan desa baru.

Menurutnya, dengan diresmikannya desa baru serta pelantikan penjabat kepala desa definitif maka pembentukan Badan Permusyawaratan Desa di tiga puluh desa yang kita resmikan ini merupakan hal prioritas bagi penjabat kepala desa yang telah dilantik oleh karena penyelenggara urusan pemerintahan desa adalah kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Kepala desa sebagai pimpinan wilayah memiliki tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan pelayanan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini dapat dicapai melalui pendekatan kepemimpinan yang mampu mempersatukan dan menggerakan seluruh elemen yang ada untuk turut bersama sama membangun desa.

Selain itu dibutuhkan pula adanya kerjasama yang baik antara pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten kecamatan lembaga-lembaga kemasyarakatan dan melibatkan peran serta tenaga pendamping desa, sehingga program pembangunan yang dilaksanakan bermanfaat bagi masyarakat desa.

Sebagai desa otonom yang baru, tidak hanya menyimpan potensi alam untuk dikembangkan, tetapi juga menyimpan sejumlah tantangan, sehingga rencana kerja pemerintah desa yang akan ditetapkan harus dilaksanakan secara cermat dan terpadu agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Bupati Haning juga menghimbau bahwa dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan pemerintahan maka para penjabat kepala desa dapat dan mampu menyusun rencana kerja pemerintah desa yang efisien dan efektif demi kesejahteraan masyarakat desa.

“para kepala desa harus mampu mengelolah secara baik sumber daya dan potensi yang ada di desa guna meningkatkan pendapatan asli desa dan memberikan pelayanan cepat, tepat, transparan, bertanggungjawab dan tuntas sehingga masyarakat puas dengan kinerja pelayanan saudara saudara,” kata Haning.

Para pejabat yang dilantik dapat menertibkan administrasi dan manajemen perkantoran, pengelolaan keuangan desa dan penataan aset desa dan menerapkan disiplin kerja dan etos kerja serta sistem pengendalian dan pengawasan internal sebagai budaya kerja.

Melakukan koordinasi, kerjasama dan komunikasi dengan tenaga pendamping di desa, sehingga perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik dan jadikanlah kantor desa sebagai pusat pelayanan kepada masyarakat sehingga kantor desa tidak mubasir.

Tiga puluh desa persiapan di Kabupaten Rote Ndao yang diresmikan hari ini oleh Bupati Rote Ndao menjadi desa definitif yaitu;

Kecamatan Rote Barat Daya:
Desa Lentera,
Desa Sanggandolu,
Desa Sakubatun,
Desa Fuafuni,
Desa Dalek Esa

Kecamatan Rote Barat Laut:
Desa Holulai,
Desa Hundihuk,
Desa Oebole,
Desa Saindule,
Desa Tasilo,
Desa Balaoli,
Desa Mundek,
Desa Busalangga Timur,
Desa Busalangga Barat

Kecamatan Lobalain:
Desa Lekunik,
Desa Loleoen,
Desa Kuli Aisele,
Desa Oeleka

Kecamatan Rote Tengah:
Desa Siomeda

Kecamatan Rote Selatan:
Desa Pilasue dan Desa Nggelodae

Kecamatan Pantai Baru:
Desa Lekona,
Desa Oenggae,
Desa Fatelilo,
Desa Ofalangga

Kecamatan Rote Timur:
Desa Pengodua,
Desa Batefalu,
Desa Papela,
Desa Matanae

Kecamatan Landu Leko:
Desa Tena Lai

(ro/rn)

 

Tags: No tags