dana bnpb 2016 3

Bupati Rote Ndao menandatangani Perjanjian Hibah Daerah dengan BNPB Pusat

dana bnpb 2016 3Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) dalam Rehabilitasi dan Rekonstruski Pascabencana tahun anggaran 2016, di Graha BNPB, lantai 15, Jl.Pramuka Kav.38, Jakarta Timur (24/11/2016). Acara ini merupakan hasil dari rangkaian upaya-upaya yang telah dilakukan BNPB dalam mendapatkan dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Kini Dirjen Perimbangan Keuangan telah mewujudkan terselenggaranya pemberian hibah dari pemerintah kepada pemerintah daerah dalam rangka bantuan pendanaan.

Setelah diterbitkannya surat penetapan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tahun 2016 kepada 96 pemerintah daerah. Deputi bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Harmensyah mengatakan, “Perjanjian bantuan hibah ini, sebelumnya telah dilakukan verifikasi lapangan, dengan parameternya penyebab bencana, penilaian kerusakan dari ringan, sedang dan berat serta penentuan kewenangan verifikasi ada di BNPB” ucapnya.  Sebelumnya jumlah bantuan hibah senilai 1,5 triliun, namun dengan adanya penghematan anggaran, Kementerian Keuangan melakukan pemotongan pagu anggaran, sehingga menjadi 750 Milyar untuk bantuan tahun ini. “Hal ini tidak mengurangi fungsi pemerintah dalam perpanjangan tangan membantu korban pada pascabencana” tambahnya.

Kepala BNPB Willem Rampangilei menjelaskan bencana yang terjadi dari tahun ke tahun terus meningkat. Seperti bencana banjir bandang Garut yang sempat menyita perhatian, dilakukan recovery secepatnya untuk daerah bencana Garut. “Bencana adalah menjadi urusan bersama, dalam upaya pengurangan angka indeks risiko bencana. Mengurangi kerentanan,  meningkatkan kapasitas dan kapabilitas yang berbasis masyarakat. Berdasarkan pengalaman bahwa masyarakat dapat selamat adalah upaya dari warganya sendiri” ungkapnya.

Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo mengatakan terkait dengan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. “Sesunguhnya komitmen kami untuk membangun kembali pascabencana dalam rehabilitasi dan rekonstruksi untuk memajukan pembangunan. Kedepannya kami harapkan, dana anggarannya dapat bertambah tahun depan, mengingat potensi bencana yang ada semakin besar dari tahun ke tahun”ucapnya.

Setiap daerah wajib melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi dalam waktu 12 bulan sejak dana diterima di rekening kas umum daerah. Penyaluran hibah dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah dan hibah dikelola dengan menggunakan mekanisme APBD. Para penerima hibah wajib menyusun dokumen DIPA, dokumen RKA, surat pertanggungjawaban Mutlak, surat penunjukkan perbendaharaan dan sebagainya.

Pada kesempatan itu Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning,MM menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan Kepala BNPB Pusat dan Rote Ndao mendapat Alokasi Dana sebesar Rp. 4.000.000.000,- (4 Milyar Rupiah) untuk  Dana Rehabilitasi & Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2016.(bnpb/kpde)

Tags: No tags