Pemerintah kabupaten Rote Ndao pada tahun anggaran 2016 mangalokasikan dana melalui APBD untuk pelayanan kesehatan bagi 25.000 masyarakat miskin di Rote Ndao.
Pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dimaksud akan dilayani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) kesehatan yang telah disepakati bersama antara Pemkab Rote Ndao dengan pihak BPJS kesehatan yang tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning, MM dan Kepala BPJS cabang Kupang, Fransiscus Pareira di ruang kerja Bupati Rote Ndao, senin ( 11/1/16 ) siang.
Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning, MM pada kesempatan ini mengatakan pemerintah tidak pernah ragu-ragu dalam mengambil sebuah keputusan sepanjang untuk kepentingan masyarakat. “ Saya sebagai Bupati tidak ragu-ragu membuat putusan jika hal itu untuk kepentingan masyarakat apalagi untuk mereka yang masih susah,” kata Haning. Sebab menurut beliau, dirinya adalah BOS ( bekas orang susah ) yang dipilih dan dipercayakan rakyat untuk melayani mereka yang juga masih susah sehingga dalam menjalankan tugas tanggungjawabnya beliau selalu berpikir cepat, bertindak cepat dan tuntas menjawab kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, kepala BPJS kesehatan cabang Kupang, Fransiscus Pareira menyampaikan rasa terimakasih kepada pemerintah kabupaten Rote Ndao yang mempercayakan BPJS kesehatan untuk melakukan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Rote Ndao.
Diapun menyadari sejauh ini BPJS kesehatan belum maksimal memberikan pelayanan kepada anggota BPJS kesehatan karena itu pihaknya berjanji kedepan akan melakukan pembenahan sehingga mengurangi complain dari masyarakat yang telah menjadi anggota BPJS kesehatan. “ Kami sadar belum maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat. Kedepan kita benahi yang masih kurang sesuai aturan sehingga masyarakat akan mendapat pelayanan yang memuaskan,” ungkap Pereira.
Dikatakan, untuk saat sekarang sudah ada penambahan biaya iuran menjadi 25.000 per jiwa per bulan hanya saja belum ada payung hukumnya sehingga BPJS kesehatan masih menggunakan aturan lama dengan biaya 19.225 per jiwa per bulan.