Inovasi pengelolaan administrasi kependudukan dilakukan Pemkab Rote Ndao. Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu,SE sesaat setelah memimpin upacara peringatan ulang tahun Kabupaten Rote Ndao ke-20 melaunching penerapan KTP Digital yang mulai berlaku di daerah ini, sabtu (02/07/2022).
Dengan ini masyarakat semakin mudah dan praktis mengurus dan menggunakan administrasi kependudukannya secara digital.
“ Di HUT Kabupaten Rote Ndao kita sama-sama mengikuti pencanangan penerapan KTP Digital dalam suasana persaudaraan. KTP Digital atau identitas digital nantinya bisa diakses dengan aplikasi khusus menggunakan smartphone. Jika KTP biasa disimpan di dompet maka KTP digital cukup diakses melalui smartphone,” ungkap Bupati Paulina.
Bupati Paulina menjelaskan, terdapat paling tidak tiga manfaat yang diperoleh masyarakat Ketika KTP Digital ini diterapkan. Pertama, kata Bupati Paulina, membantu mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam proses transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital.
Kedua, lanjut Bupati Paulina, penerapan KTP Digital oleh Pemkab Rote Ndao ini memudahkan akses masyarakat terhadap keamanan atas kepemilikan identitas melalui sistem otentifikasi sehingga mampu mencegah terjadinya pemalsuan data. Ketiga, masyarakat juga semakin mudah, cepat dan efisien dalam pembuatan identitas diri.
“ Ada beberapa manfaat KTP digital ini yakni pertama, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital. Kedua, KTP Digital bisa mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem otentifikasi untuk cegah pemalsuan data. Ketiga, Pembuatan identitas menjadi lebih cepat, mudah dan efisien,” jelas Bupati Paulina.
Untuk penerapan KTP Digital ini, sebelumnya pemkab Rote Ndao bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam proses uji coba. Bertepatan dengan itu, Kemendagri untuk saat ini telah melakukan uji coba dikalangan sendiri serta di 58 kabupaten/kota di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Rote Ndao. Khusus di Kabupaten Rote Ndao diberikan akses kepada Dinas kependudukan dan catatan sipil sebagai instansi pelaksana daerah.
Sehingga dalam rangka pengenalan dan penerapannya maka diberikan akses kepada Bupati, Wakil Bupati, Forkompimda, pimpinan dan anggota DPRD serta pimpinan perangkat daerah lingkup pemkab Rote Ndao. Sehingga pada momentum HUT ke 20 Kabupaten Rote Ndao dilaksanakan pencanangannya. Dan secara bertahap akan dibuka untuk masyarakat umum.
“ Saya berharap dengan dilakukannya pencanangan KTP Digital atau identitas digital hari ini, dapat mempermudah akses kita semua terhadap sejumlah dokumen kependudukan. Dan dengan memohon perkenaan Tuhan, saya menyatakan KTP digital resmi diterapkan di Kabupaten Rote Ndao,” ucap Bupati Paulina disambut tepuk tangan peserta kegiatan, launching pengenalan dan penerapan KTP digital tanda penarapan KTP digital diberlakukan di kabupaten Rote Ndao per 2 juli 2022.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catat Sipil Kabupaten Rote Ndao Petson Hangge mengungkapkan tahapan penggunaan KTP digital ini. Dengan mendownload aplikasi KTP digital kemudian melakukan registrasi dengan mengisi nama, alamat email dan upload foto selvi. Setelah itu aktivasi akan dikirim ke alamat email pengguna dengan menggunakan PIN.
“ KTP Digital ini dijamin kemanannnya. Tuntutan perkembangan teknologi. Sehingga bagi kita yang sering melakukan perjalanan lebih mudah ketika kita memakai KTP Digital ini,’ jelasnya.
Bupati Paulina melaunching penerapan KTP Digital ini didampingi Wakil Bupati Stefanus M. Saek,SE,M.Si, Forkompimda Kabupaten Rote Ndao, Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly,MM, pimpinan perangkat daerah dan undangan lainnya usai peringatan HUT Kabupaten Rote Ndao ke-20.(DKISP)