Dasar Hukum PERBUP. Rote Ndao No.21 tahun 2010
Syarat-syarat :
- Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku, menunjukkan KTP asli & Kartu Keluarga asli
- Foto copy NPWP
- Foto copy Surat Ijin Tempat Usaha/ Ijin Gangguan (SITU)
- Foto copy SIUP
- Foto copy TDP
- Foto copy Ijin Gubernur dan menunjukkan aslinya khusus Penyalur / Distributor
- Foto copy Surat Penunjukan sebagai pengecer dari Distributor
Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari
Biaya /Retribusi SIT-MB BARU (Perda Kab.RN No.13 tahun2004) :
- Minum langsung di tempat :
- Hotel/ penginapan Rp.250.000
- Bar, Publik, Diskotik, club malam Rp.200.000
- Restoran dan Rumah makan Rp.175.000
- Tempat tertentu lainnya Rp.120.000
- Penjualan Secara partai / eceran :
- Toko, pasar, swalayan dan super market Rp.300.000
- Tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati Rp.120.000