Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi daerah yang ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggaraan Peringatan Sembilan Tahun Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Semarak penyelenggaraannya mulai terasa dua minggu sebelum hari-H. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar bersama Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi meninggalkan jejak tapak kaki di Titik Nol Selatan NKRI dan Taman Tapak Kaki Kantor Bupati Rote Ndao.
Pemda dan masyarakat Rote Ndao menyambut antusias ditetapkannya Rote Ndao sebagai tuan rumah penyelenggara yang puncaknya pada 14 Januari 2023 di Ba’a ibukota Kabupaten paling selatan NKRI ini. Pemda Rote Ndao dan Tim Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI intens berkoordinasi terkait kegiatan akbar ini. Tim Kemendes PDTT lebih dulu melakukan rapat persiapan baik secara during dan luring terkait berbagai persiapan.
Dan tiba dihari puncaknya, tanggal 14 Januari 2023 pagi, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, Wakil Menteri Budi Arie Setiadi bersama rombongan tiba di Pelabuhan kota Ba’a pukul 10.00 wita. Disambut Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu,SE dan Wakil Bupati Stefanus M. Saek,SE,M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Alfred Saudila, Forkompimda Kabupaten Rote Ndao, Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly,MM, para Asisten dan pimpinan OPD Bersama ASN lingkup Pemkab Rote Ndao dan ribuan masyarakat Rote Ndao.
Mendes PDTT dan rombongan diterima dalam rangkaian prosesi penyambutan secara adat Rote Ndao. Ia dikalungi selempang dan dipakaikan selimut. Juga dipakaikan Topi Ti’i Langga khas Rote Ndao. Menariknya Gus Menteri hadir Bersama pejabat eselon I Kementerian Desa dan jajaran kementerian sebanyak 150 orang.
Usai penyambutan Gus Menteri didampingi Bupati Paulina dan rombongan bertolak ke Titik Nol Selatan NKRI di Desa Dodaek Kecamatan Rote Selatan. Sekitar 45 menit perjalanan untuk sampai ke lokasi. Gus Menteri terlihat nyaman menikmati keindahan alam Rote sepanjang rute Kota Ba’a ke Titik Nol Selatan NKRI ini. Pemdangan alam pantai di Titik Nol Selatan NKRI memang menakjubkan. Hamparan Pasir putih, batu karang dan hempasan ombak menjadi background berdirinya pancangan bendera Merah Putih. Sebuah tugu Telapak Kaki berbentuk sederhana juga dibangun disekitar lokasi.
Mendes Abdul Halim Iskandar dan Wamendes Budi Arie Setiadi mengaku senang bisa menginjakan kaki di Titik Paling Selatan NKRI di Kabupaten Rote Ndao Provinsi NTT ini. Mereka berkesempatan meninggalkan bekas Tapak Kaki yang akan menjadi kenangan sejarah pernah sampai ke ujung selatan Indonesia.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar usai menandatangani prasasti dan duplikat tapak kaki mengungkapkan pembangunan desa mengalami percepatan dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat bahkan sampai ke daerah perbatasan, terluar dan tertinggal.
“ Hari ini Saya ada di Kabupaten Rote Ndao, tepatnya di Titik Nol Indoensia wilayah selatan. Dalam rangka memperingati sembilan tahun Undang-Undang Desa yang berkat kepemimpinan Pak Jokowi, pembangunan desa mengalami percepatan yang luar biasa. Berkat kabijakan Dana Desa sejak tahun 2015 sampai sekarang sudah lebih dari Rp. 470 Triliun untuk membangun desa-desa di Indonesia. Dan hasilya sangat bagus dirasakan masyarakat dimanapun baik itu di wilayah perkotaan, kampung-kampung, desa dan perdesaan bahkan didaerah perbatasan, terluar dan daerah tertinggal pun merasakan manfaat dana desa,” ungkap Gus Halim.
Ia menyatakan momentum sembilan tahun undang-undang Desa adalah momentum untuk lebih meningkatkan lagi peran serta desa, pembangunan di desa, lebih mendedangkan lagi pemberdayaan masyarakat di desa. Sehingga dua hal yang selalu menjadi arahan Presiden Jokowi, kata Gus Halim untuk pembangunan desa adalah pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia.
Undang-undang desa usianya sudah sembilan tahun dalam pandangannya sudah waktunya dilakukan review terhadap berbagai aturan yang sudah mesti menyesuaikan dengan perkembangan daerah. Dan pihaknya sepakat dengan aspirasi dari kepala desa, perangkat dan masyarakat desa untuk melakukan review terhadap undang-undang Desa. (Bidkom-DKISP)