pilkada_Agustus_2018

JUNI 2018 PILKADA RONDA

 

Setda,–  Sesuai dengan  amanat Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal  201 ayat (4)  yang menyatakan bahwa  Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni 2018.

Masa Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Rote Ndao  akan berakhir pada 09 Februari 2019 karena itu,  Kabupaten Rote Ndao termasuk salah satu Kabupaten yang akan melakukan pemungutan suara serentak bersama 9 Kabupaten lainnya yaitu, Kebupaten Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Manggarai Timur, Negekeo, Sikka, Alor, Ende, Kabupaten Kupang dan TTS pada bulan Juni 2018 mendatang.

“Kita mengacu pada Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota maka tahun depan bulan Juni waktu yang telah ditentukan untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Rote Ndao,”  kata Ketua KPU Provinsi NTT, Maryanti Luturmas – Adoe saat  menyampaikan materi pada pembukaan kegiatan Penyuluhan Peraturan Perundang-Undangan bidang Politik tingkat Provinsi Nusa Tenggara  Timur yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT di auditorium Tii Langga, Kompleks Perkantoran Bumi Tii Langga Rote jumat (26/5/2017 ).

Dijelaskannya, Pilkada serentak dilakukan hanya sebanyak tiga kali yakni tahun pertama 2015 untuk Kabupaten-Kabupaten yang masa jabatan hingga tahun 2021 dan pemilihan serentak berikutnya bulan September tahun 2020,  tahun kedua 2017, untuk Kabupaten-Kabupaten masa jabatan hingga tahun 2022 dan  pemilihan serentak berikutnya bulan November tahun 2024,  tahun ketiga untuk Kabupaten-kabupaten yang melaksanakan pemilihan serentak tahun 2018, masa jabatan hingga tahun 2023, pemilihan serentak berikutnya bulan November tahun 2024 sedangkan Pemungutan suara serentak secara nasional akan berlangsung pada  bulan November tahun 2024.

Terkait dengan pencalonan tambah Maryanti, calon Bupati dan Wakil Bupati mesti diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD di daerah bersangkutan. “ Jadi di Kabupaten Rote Ndao dengan 25 kursi maka partai politik yang memiliki minimal 5 kursi di DPRD bisa langsung mengusulkan satu paslon Bupati dan Wakil Bupati, sedangkan yang tidak mencukupi mesti bergabung. Syarat mengajukan calon sudah  seperti itu,” jelas Maryanti.

Sementara itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Drs. Frans lebu Raya dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Rote Ndao, Jonas C. Lun, S.Pd menekankan kepada seluruh komponen masyarakat NTT khususnya di Kabupaten Rote Ndao untuk terus menjaga situasi dan kondisi di rumah tangga, lingkungan dan wilayah masing-masing agar tetap kondusif, aman dan nyaman.

“ Khusus kepada partai politik agar secara kontinyu memberikan pencerahan  kepada seluruh komponen masyarakat secara lengkap mengenai regulasi-regulasi dibidang politik agar pelaksanaan pemilu Kepala Daerah Kabupaten Rote Ndao tahun 2018 yang akan datang terlaksana secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas,” kata Gubernur Frans Lebu Raya.

Selain itu Gubernur juga mengingatkan agar pihak penyelenggara yakni KPUD Rote Ndao bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya-upaya konkrit guna meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada yang akan datang.

Kepala Bidang Politik, Badan Kesbangpol Provinsi NTT, Drs. Ady E. Mandala, M.Si dalam laporannya mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan dan membangun pemahaman serta informasi yang lengkap dan memadai megenai pelbagai substansi Undang-Undang bidang politik khususnya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Untuk diketahui kegiatan ini diikuti oleh Organisasi Kemasyarakat, LSM, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Unsur Partai Politik, Aparatur kesbangpol, Lurah/Kepala Desa dan Pemilih Pemula ( pelajar tingkat SLTA ) ( Umum, Humas dan Protokol Setda Kabupaten Rote Ndao ).

 

 

Tags: No tags