Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao terkait pembuatan sertifikat aset tanah milik pemerintah daerah. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA,MH dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Lalu Harisandi, S.ST,MH, Senin (26/08/2024) bertempat di Kantor Bupati Rote Ndao.
Penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam upaya tertib administrasi dan legalitas aset-aset daerah. Pj. Bupati Oder Maks Sombu didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. Untung Harjito dan Kepala Bagian Hukum Arison Tomasui, SH.
Pj. Bupati Oder Maks Sombu mengatakan aset pemerintah daerah dilakukan pencatatan secara baik dan disertifikatkan. Karena itu, Ia mengapresiasi kegiatan Penandatanganan MoU bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao.
Dikatan Pj. Bupati Oder Maks Sombu, Pemkab Rote Ndao bersama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao melakukan pendataan terhadap aset-aset milik pemerintah daerah. Pendataan tersebut kemudian ditindaklajuti dengan penerbitan sertifikat untuk legalitas aset dimaksud.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Lalu Harisandi mengungkapkan, dengan ditandatanganinya MoU ini, sinergitas antara Kantor Pertanahan dengan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terus terbangun sehingga apa yang menjadi tujuan pembangunan dapat terwujud.
Dikatakannya, berkaitan dengan aset daerah memang punya mekanisme dan prosedur tersendiri. Disamping melalui kegiatan pelayanan rutin, pengsertifikatan aset juga bisa dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024.
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, akan melakukan sosialisasi tentang proses penerbitan Sertifikat Elektornik. Sasaran pertama adalah pada asset kepemilikan pemerintah daerah dilanjutnkan dengan asset-aset kepemilikan masyarakat secara individual. Kedepan, sertifikat yang akan diterbitkan tidak lagi analog melainkan elektronik.*(Bidkom_DKISP Rote Ndao/Prokopim)