stunting-produktif2

Penurunan Stunting Menyasar Usia Produktif dan Catin

Upaya terpadu penanganan Stunting di daerah ini terus dilakukan. Program dan kegiatan digulirkan serta diperkuat dengan beragam inovasi yang implementasinya memberikan dampak bagi penurunan angka Stunting di daerah.

Pemkab Rote Ndao juga baru saja menggulirkan kebijakan baru penanganan Stunting yakni Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dengan format baru. Yakni tiga keping biskuit tinggi nutrisi karena terbuat dari campuran daging, ikan, telur dan sayuran di berikan setiap hari kepada Baduta stunting. Diberikan selama 6 bulan berturut-turut dan pelaksanaannya akan terus dipantau oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten, kecamatan, Desa dan Kelurahan.

Selain itu, kebijakan penurunan stunting kini menyasar usia produktif terutama kaum muda mudi yang hendak membangun rumah tangga. Sebelum menikah, para calon pengantin diikutkan dalam kegiatan konseling dan pemeriksaan kesehatan reproduksi. Konseling berkaitan dengan kesiapan mental dan kemapanan secara ekonomi serta pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bayi yang lahir dalam kondisi normal.

Wakil Bupati Rote Ndao yang juga ketua TPPS Kabupaten, Stefanus M. Saek,SE,M.Si mengingatkan hal ini ketika membuka Rapat Koordinasi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di aula Dekranasda, senin (14/11/22) lalu. Ia didampingi Asisten Administrasi Umum Jermi Haning,Ph.D dan Kepala P3AP2KB Regina Kedoh,S.STP,M.Si. Wabup Stef mengatakan sebagai salah satu upaya percepatan penurunan stunting maka calon pengantin wajib melakukan konseling dan pemeriksaan kesehatan tiga bulan sebelum melangsungkan pernikahan. Yang dipersiapkan tidak hanya kesiapan mental tapi juga kesehatan reproduksi dan ekonomi. Sehingga diharapkan sebelum menikah calon pengantin dalam kondisi sehat reproduksi dan fisik serta siap secara ekonomi.

” Intervensi pada Catin (calon pengantin) sangat penting sebagai upaya preventif mencegah bayi stunting. Upaya itu dilakukan dengan pendidikan Catin yang ditindaklanjuti pendampingan kesiapan menikah dan hamil kepada Catin. Ada tiga bekal yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin yakni kesehatan reproduksi, kesehatan keluarga, cara hidup berkeluarga dan ekonomi keluarga,” jelas Wabup Stef.

Dan dalam berbagai upaya penurunan stunting ini, lanjut Wabup Stef, agar berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting (RAN-PASTI) sebagai jabaran operasional dilapangan dengan memperkuat konvergensi dengan kelompok sasaran calon pengantin. Perpes 72 Tahun 2021 dan RAN-PASTI ini memuat strategi nasional percepatan penurunan stunting yang ditujukan untuk menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan serta meningkatkan akses terhadap air minum dan sanitasi.

Wabup Stef mendorong kerjasama antar instansi serta meningkatkan budaya kerja keras dalam semangat kemitraan untuk memberikan pelayanan yang lebih berkualitas sesuai harapan masyarakat. Juga dalam pelaksanaan bimbingan pra nikah agar menyempurnakan materi terkait kesehatan reproduksi dan 1000 hari pertama kehidupan.

Wabup Stef juga mengapresiasi peran strategis semua stakeholder di daerah khususnya tokoh agama yang ikut memberikan dukungan berkaitan dengan pendidikan pra nikah. Menurutnya tokoh agama mengambil peran dalam konseling pra nikah bagi calon pengantin dan disetiap khotbah, ceramah, tausiah kepada masyarakat.

” Kebersamaan kita hendaklah dimaknai sebagai menyelaraskan dan mensinergikan pelaksanaan percepatan penurunan stunting dan sudah sangat tepat jika pemerintah melibatkan tokoh agama dalam upaya percepatan penurunan stunting ini,” ungkap Wabup Stef.

Sejalan dengan komitmen kerja kolaboratif antar stakeholder di daerah ini, sehingga Rakor Percepatan Penurunan Stunting ini antara lain menghasilkan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Rote Ndao dengan Pimpinan Umat Beragama tentang Pencegahan Stunting Bagi Pasangan Suami Istri Berbasis Ketahanan Keluarga Yang Setara Gender.(P3AP2KB-DKISP)