Pemda Rote Ndao dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Rote memperingati Hari Anti Narkotika Nasional (HANI) Tahun 2023 yang digelar senin, (26/06/23) malam di Auditorium Ti’i Langga. Kegiatan ini berbarengan dengan Peringatan HANI 2023 yang juga dilakukan secara nasional. Mengangkat tema Akselerasi War On Drugs Menuju Indonesia Bersinar.
Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus M. Saek,SE,M.Si mengatakan Pemda Rote Ndao memberikan apresiasi dan selalu mendukung BNN Kabupaten Rote Ndao yang secara konsisten melaksanakan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional yang tahun ini mengangkat tema Akselerasi War On Drugs Menuju Indonesia Berinar.
Menurutnya peringatan Hari Anti Narkotika Internasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan masalah utama yang ditimbulkan oleh obat-obatan terlarang. Peringatan HANI juga sebagai komitmen untuk mencapai tujuan masyarakat internasional yang bebas dari penyalahgunaan narkotika serta memperkuat aksi dan kerja sama dalam mencapai dunia yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“ Saya berharap melalaui peringatan Hari Anti Narkotika Internasional ini dapat menjadi daya ungkit untuk percepatan penanganan penyalahgunaan obat-obatan dan perdagangannya secara illegal,” pinta Wabup Stef.
Selain itu, lanjut Wabup Stef, peringatan HANI Tahun 2023 ini meningkatkan kesadaran tentang epidemi AIDS dan Hepatitis diantara pengguna narkoba serta memperluas dan memperkuat program pemerintah untuk pencegahan HIV/AIDS dan Hepatitis di daerah ini.
Dan dalam rangka fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Rote Ndao, maka Pemda Rote Ndao, jelas Wabup Stef akan terus mendukung dan bersinergi dengan BNN Kabupaten Rote Ndao termasuk dalam hal penerbitan regulasi.
“ Kedepannya pemerintah akan terus mendukung dan bersinergi dengan BNN Kabupaten Rote Ndao dalam hal penerbitan regulasi terkait dengan fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Rote Ndao,” ungkp Wabup Stef.
Sebelumnya, Pemda Rote Ndao dalam rangka mendukung BNN Kabupaten Rote Ndao dalam hal regulasi ditingkat daerah, telah menetapkan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Zat Aditif di Kabupaten Rote Ndao.
Juga dibentuk Tim Terpadu melalui Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 290/Kep/HK/2020 tentang Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekutsor Narkotika di Kabupaten Rote Ndao.
“ Diharapkan dengan regulasi tersebut semakin meningkatkan akselerasi, menyatakan perang terhadap penyalahgunaan obat-obatan dan peredaran obat-obatan illegal di daerah ini. Dan Saya berharap Kabupaten Rote ndao tetap bersih dari peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” harap Wabup Stef.
Sementara Kepala BNN Kabupaten Rote Ndao Hendrik, J. Rohi, S.H., MH mengatakan pihaknya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan Pemda Rote Ndao dan masyarakat yang turus membantu BNN Kabupaten Rote Ndao menyukseskan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Rote Ndao.
“ Berbagai Regulasi yang telah dikeluarkan oleh Pemda Rote Ndao adalah untuk menyukseskan program pencegahan dan pemberantasan penyelahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Rote Ndao,” ungkapnya.(Bidkom-DKISP)