paripurna-silpa17

SILPA Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2016 47 Miliyar Lebih

Rote Ndao, Sisa Hasil Perhitungan Anggaran (SILPA) di Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2016 sebesar 47 Miliyar lebih, demikian disampaikan Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Darah Kabupaten Rote Ndao , Daniel Nalle saat dikonfirmasi media ini di Kantor DPRD usai mengikuti rapat Paripurna Persetujuan Permohonan Penggunaan Anggaran Mendahului Perubahan yang dilaksanakan Rabu (2/8) siang.
Dikatakannya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan NTT, SILPA Tahun Anggaran 2016 sebesar 47, Miliyar lebih namun dalam perjalanan dengan adanya pengajuan penggunaan mendahului perubahan maka hingga saat ini SILPA yang ada di kas daerah tinggal 1 Miliyar lebih.
Sejauh ini Pemerintah Bersama DPRD Rote Ndao telah menyetujui penggunaan Dana SILPA mendahului Perubahan Sebesar RP. 32. 595.344.788.00, sementara sisahnya sementara disiapkan penganggarannya oleh pemerintah untuk diajukan lagi ke DPRD agar bisa dibahas di Komisi dan diparipurnakan.
Besaran Anggaran Dana SILPA yang disetujui itu dengan rincian sebagai berikut, pengajuan Periode Januari – Mei 2017 yakni, Penggunaan Silpa TA. 2016 untuk melunasi kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga yang tersebar di 9 OPD senilai Rp. 4.978.621.421.00, Penggunaan Silpa TA. 2016 untuk kegiatan Pemekaran Desa dan Kelurahan dan kegiatan BBGRM pada dinas PMD sebesar Rp. 400. 000. 000, Penganggaran Kembali Paket pekerjaan TA. 2016 Pada Dinas Kesehatan yang pada saat berakhirnya TA, belum diselesaikan pekerjaannya sebesar Rp. 1.758.423.775,00.
Penggunaan Silpa Tahun Anggaran 2016 untuk kegiatan Bantuan keuangan untuk operasional 5 Desa Persiapan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Balitbang pada kegiatan Upgrading dan maintenance website serta kegiatan kebijakan subsidi Listrik tepat sasaran dengan total nilai sebesar Rp. 350. 000. 000,00, Penggunaan Silpa TA. 2016 untuk penyediaan jasa penilai Publik pada Dinas Perkim dan LH sebesar Rp.176.530.000,00. Penggunaan Silpa TA. 2016 untuk kegiatan 15.03 pembangunan jalan pada Dinas PU sebesar Rp. 500.000.000,00, Penggunaan Silpa TA. 2016 untuk kegiatan PKH dan Operasional Komisi Daerah Lanjut Usia pada Dinas Sosial sebesar Rp. 278.370.000,00
Penggunaan Silpa TA. 2016 untuk Pembuatan Peta Garis Kawasan Perkotaan Eahun pada Dinas PU sebesar Rp. 200.000.000,00, Penggunaan Silpa untuk kegiatan Pengangkatan SPNSD pada dinas BKPP sebesar Rp. 180. 000.000,00, Penggunaan Silpa TA.2016 untuk kegiatan Pembentukan dan Fasilitasi SIMDA perencanaan pada Bapelitbang sebesar Rp.350.000.000,00, Rehab Rumah Jabatan Pantai Baru dan Adminisrasi Perkantoran pada Bagian ADPEM sebesar Rp. 175.000.000,00 Penggunaan Silpa TA.2016 untuk Operasional Kantor dan Penanganan Sampah pada Dinas Perkim dan LH sebesar Rp.1.000.000.000,00
Penggunaan Silpa TA. 2016 untuk Kegiatan Penyusunan Ranperda Penamaan Jalan dan Pemberian Nama RSUD Ba’a pada Bagian Hukum sebesar Rp. 200.000.000,00, Kegiatan Pendayagunaan Dokter Penerima Beasiswa Pemda pada Dinas Kesehatan Sebesar Rp.45.000.000,00, Pembiayaan pejabat Fungsional yang diberikan Tugas Tambahan di RSUD Ba’a sebesar Rp. 223.800.000,00, Kegiatan Penyususnan Rancangan Peraturan KDH Tentang Penjabaran APBD dan kegiatan penhapusan Aset/Barang Daerah sebesar Rp.161.540.00,00
Sedangkan untuk Periode Juni –Juli 2017 yakni Penggunaan Dana Silpa TA.2016 sebesar Rp.9.540.000.000,00 pada dinas PU, Gaji 2 orang TKD Dokter Hewan, insentif 3 orang Dokter Hewan PNS pada Dinas Peternakan sebesar Rp.98.000.000,00, Biaya Operasional Kantor Pada Dinas Kominfo sebesar Rp.442.017.00,00, Peningkatan Kualitas Auditor pada Inspektorat sebesar Rp.178.000.000,00, Gaji dan Insentif TKD Dokter Umum Penerima Beasiswa Pemda pada Dinas Kesehatan sebesar Rp.208.000.000,00
Pengguaan Dana Silpa TA.2016 untuk Hibah kepada TNI AL sebesar Rp. 40.290.000,00, Pembiayaan Perencanaan Fisik Tahun 2018 dan Belanja Penunjang Kegiatan Fisik pada Dinas PU sebesar Rp.968.572.00,00, Pembebasan Tanah Lokasi Kantor Camat Rote Barat Daya dan Lokasi Lapangan HUS/Pacuan Kuda sebesar Rp.9.418.180.592,00 dan penggunaan Silpa TA.2016 untuk program Jamkesda 5.000 peserta yang belum terakomodir dalam JKN pada Dinas Kesehatan sebesar Rp.575.000.000,00.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Jonas M. Selly, yang ditemui Usai persidangan memberikan Apresiasi kepada Anggota DPRD KAbupaten Rote Ndao yang telah memberikan persetujuan terhadap sejumlah anggaran yang diajukan oleh pemerintah untuk dapat digunakan mendahului Perubahan.
Terkait dengan dana Hibah untuk Polres Rote Ndao, Sekda mengatakan pihaknya akan mengikuti petunjuk Dewan yang terhormat untuk berkonsultasi dengan Biro Keuangan Provinsi dan juga Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan NTT di Kupang,
Namun menurut Sekda berdasarkan Permendagri 32 Tahun 2011 membolehkan memberikan Bantuan kepada Satu institusi atau lembaga berulang kali asalkan tidak melampaui batas yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Sementara Itu Ketua DPRD kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila yang ditemui diruang kerjanya mengatakan, Penggunaan Dana SILPA mendahului Perubahan Anggran bisa dilakukan oleh Pemerintah dan DPRD sepanjang masih dalam koridor aturan,
Ketika ditanya apakah Penggunaan Dana Silpa ini tidak akan menimbulkan persoalan seperti yang terjadi Pada Perubahan Anggaran Tahun 2016 lalu, Alfred meyakini penggunaan Dana Silpa Tahun ini tidak akan bermasalah karena semua Komisi yang adalah perwakilan dari masing-masing Fraksi telah membahasnya di Komis dan disetujui bersama pada paripurna Gabungan Komisi. (BNC-01)

Tags: No tags