Pertanahan

STATUS TANAH LOBADOK SAH, BPN AKUI KURANG KOORDINASI

Suara Rote,– Status tanah Lobadok yang sebelumnya merupakan kawasan hutan lindung kini telah berubah status setelah dilakukan tata batas oleh Panitia Tata Batas pada tahun 2011 lalu, sehingga sebagian tanah milik masyarakat yang sebelumnya masuk dalam kawasan hutan lindung namun dengan adanya tata batas tersebut maka tanah yang tidak masuk dalam tata batas tersebut otomatis dikembalikan kepada pemilik tanah untuk kemudian dapat dikelola kembali dan dalam melakukan tata batas tersebut panitia  sudah memasang pilar batas kawasan hutan Lobadok.

 “ jadi status tanah sah, tidak ada persoalan, untuk itu kepada pemilik tanah yang tidak masuk kawasan hutan lindung bisa memasukkan persyaratan kepada BPN untuk diproses sertifikasi tanah,” ungkap Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning, MM saat melakukan rapat bersama Forkopimda Rote Ndao, Kepala Seksi Konflik Wilayah II Dirjen BPN RI, Ramli, SH, MH, Kakanwil Pertanahan Provinsi NTT, J.B  Lona dan Kepala BPN Rote Ndao di ruang kerjanya, selasa ( 9/8/2016 ).

Menurut Bupati, kawasan Lobadok  telah diubah peruntukannya setelah diterbitkannyaSurat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan nomor SK.3911/Menhut-VII/KUH/2014, tanggal 14 Mei 2014 tentang kawasan, hutan dan konservasi perairan, melalui hasil evaluasi panitia tata batas kawasan hutan Lobadok Kabupaten Rote Ndao.

“ SK Menteri sudah jelas, karena itu dengan selesainya pertemuan ini saya sampaikan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan kejelasan hak atas tanahnya supaya menyerahkan persyaratannya kepada BPN untuk diproses. Dan semua harus tahu bagi saya jika itu sudah menyangkut hak rakyat saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan kepastian apalagi Surat Keputusan Menterinya sudah ada mengapa ragu-ragu?,” tambah Haning.

Dirinya berharap agar kedepan BPN dalam melaksanakan program seperti Prona agar tetap melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, agar tidak menimbulkan persoalan kaitan dengan status kepemilikan tanah masyarakat.

“ Jangan sudah jadi masalah baru datang kepada Pemerintah Daerah sementara ketika berproses tidak mau berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten,” tandasnya.

Bupati juga menyesalkan sikap Kepala BPN Rote Ndao yang tidak mengindahkan banyak undangan Pemerintah Daerah, selain itu Bupati  menyampaikan bahwa Pemkab Rote Ndao telah  mengalokasikan dana untuk pelaksanakan sertifikasi tanah masyarakat dan Pemda dengan target 987 bidangpun diabaikan BPN Rote Ndao.

Sementara itu, Kakanwil Pertanahan Provinsi NTT, J.B. Lona ketika ditemui usai rapat koordinasi penguatan pelayanan dibidang pertanahan dengan Bupati dan Forkopimda di kantor Bupati Rote Ndao, mengakui tersendatnya pelayanan khususnya menyangkut sertifikasi tanah akibat dari lemahnya koordinasi antara pihak BPN Rote Ndao dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao.

“ tidak ada masalah, yang terjadi hanya karena lemahnya komunikasi dan koordinasi saja. Dengan pertemuan tadi semuanya sudah selesai, jadi sekali lagi tidak ada persoalan,” ujar J.B Lona.

Hadir pada rakor tersebut, Dandim 1627, Letkol ( Inf ) Budi Yuono, Danlanal Pulau Rote, letkol Laut ( P ) Tonny Sumarno, Ketua pengadilan Negeri, Hiras Sitanggang, SH. MM, Kapolres Rote Ndao, AKBP. Murry Mirranda serta Asisten II, Drs, Melyanus Mandala ( Humas Pemkab Rote Ndao ).

Tags: No tags