Pemerintah dan DPRD Kabupaten Rote Ndao tengah menyelesaikan rangkaian Sidang III Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDP) Tahun Anggaran 2023. Di Paripurna DPRD, jumat (29/09/23) dalam pembukaan Sidang III dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Bupati Paulina mengatakan, pelaksanaan Perubahan APBD berupa pergeseran, penambahan dan pengurangan sehingga mendorong optimalisasi capaian target kinerja pelaksanaan APBD dalam rangka peningkatan pelayanan kemasyarakatan, pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan pada sisa waktu tahun anggaran berjalan.
Sidang III DPRD Kabupaten Rote Ndao ini dipimpin Ketua DPRD Alfred Saudila,A.Md. Dihadiri Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu,SE, Wakil Bupati Stefanus M. Saek,SE,M.Si, Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly,MM, Wakil Ketua DPRD Yosia A. Lau, SE bersama para anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Forkompimda, para Asisten dan pimpinan perangkat daerah Pemkab Rote Ndao.
Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Alfred Saudila,A.Md mengatakan agenda persiangan III DPRD Kabupaten Rote Ndao sebagai momentum dan ruang strategis yang diamanatkan regulasi untuk melakukan berbagai penyesuaian terhadap APBD tahun anggaran 2023 yang telah ditetapkan bersama oleh pemerintah dan DPRD.
DPRD, kata Alfred, menyampaikan terima kasih atas atensi pemerintah dalam persidangan. Pihaknya berharap penggunaan waktu yang efektif dalam pelaksanaan persidangan III, sehingga persidangan ini dapat dituntaskan secara cepat.
“ Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Saya menyampaikan terima kasih kepada Ibu Bupati dan semua jajaran yang telah menyiapkan semua materi untuk Perisdangan III ini. Kiranya kebersamaan dalam semangat Ita Esa kita tetap wujudkan dalam membangun Kabupaten Rote Ndao yang kita cintai bersama,” ujar Alfred.
Sementara itu Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu,SE menjelaskan, pemerintah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme persidangan. Hal ini dimaksudkan untuk menjawab secara teknis administratif perubahan terhadap kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
“ Juga terhadap berbagai pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah yang mengalami perubahan berupa pergeseran, penambahan dan pengurangan sehingga mendorong optimalisasi capaian target kinerja pelaksanaan APBD dalam rangka peningkatan pelayanan kemasyarakatan, pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan pada sisa waktu tahun anggaran berjalan,” ungkap Bupati Paulina.
Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023, jelas Bupati Paulina, juga merupakan upaya menanggulangi berbagai permasalahan yang dihadapai daerah terutama yang berkaitan dengan kondisi mendesak dan prioritas. Disamping adanya perubahan kebijakan nasional dan daerah, perubahan tersebut mempengaruhi asumsi-asumsi pada APBD tahun anggaran 2023 sehingga pelaksanaan APBD 2023 relevan dengan kondisi di lapangan.
“ Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian. Dan kita sikapi bersama guna menghasilkan berbagai catatan yang strategis dan konstruktif dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Rote Ndao. Tentunya disisa waktu berjalan kita tetap fokus menyelesaikan berbagai program dan kegiatan serta tugas pelayanan kita dengan baik,” pinta Bupati Paulina.
Bupati Paulina juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao sebagai mitra pemerintah atas semua kontribusi pemikiran dalam pembahasan rancangan perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
“ Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD sebagai mitra pemerintah atas kontribusi pemikiran berupa saran, kritik dan rekomendasi dalam melaksanakan pembahasan terhadap rancangan perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” ungkap Bupati Pulina.*(Bidkom-DKISP RN)