Universitas Nusa Lontar (Unstar) Kabupaten Rote Ndao Provinsi NTT melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman dengan Mahkamah Konstitusi (MK) RI dan Seminar Nasional bertajuk Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Meningkatkan Budaya Sadar Berkonstitusi dan Mengawal Hak-Hak Konstitusional Warga Negara yang dipusatkan di Kampus Unstar, jumat (26/05/23).
Penandatangan Nona Kesepahaman dan Seminar Nasional di hadiri langsung Ketua MK Prof. Dr. Anwar Usman, SH.MH dan Hakim MK Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh,SH.,MH yang sekaligus menjadi narasumber pada seminar nasional. Turut hadir Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, S.E., M.Si, Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu,SE, Forkompimda Kabupaten Rote Ndao, Ketua TBUPP Drs. Leonard Haning,MM, Ketua Yayasan Nusa Lontar Dr Jamin Habid, Rektor Unstar Daniel Babu,SH.,MH, pimpinan Perangkat Daerah dan segenap civitas akademika Universitas Nusa Lontar.
Ketua MK Prof. Dr. Anwar Usman, SH.MH dan rombongan tiba pukul 08.30 wita di Bandar Udara D.C. Saudale. Rombongan diterima dalam tradisi budaya Kabupaten Rote Ndao oleh Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu,SE dan Ketua Yayasan Nusa Lontar Dr. Jamin Habid dengan pengalungan selendang dan pengenaan Topi Ti’i Langga.
Rombongan selanjutnya bertolak menuju Kampus Unstar di kelurahan Mokdale Kecamatan Lobalain. Setibanya Prof. Anwar Usman dan tim disambut tarian Taebenu khas Kabupaten Rote Ndao sambil berjalan memasuki ruang tempat kegiatan.
Ketua MK Prof. Dr. Anwar Usman, SH.MH menjadi Keynote Speech dalam kegiatan ini mengatakan seminar yang dilaksanakan ini penting untuk menjelaskan terkait Hak Konstitusional Warga Negara dan implementasiannya khususnya di Kabupaten Rote Ndao.
Prof. Anwar Usman menjelaskan secara umum peran Mahkamah Konstitusi yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Menurutnya ada perbedaaan waktu penyelesaian perkara yang dibawa ke MK berdasarkan jenis perkara dan para pihak yang berperkara. Sejumlah jenis perkara sudah diatur batasan waktu penyelesaiannya.
“ Tergantung misalnya ada pada para pihak yang berperkara, maka penyelesaian perkara terkait Pilkada sudah diatur 45 hari. Kemudian terkait Pileg 30 hari dan Pilpres 14 hari,” jelasnya.
Sementara Bupati Paulina saat membuka kegiatan menyampaikan selamat datang dan terimakasihnya atas kehadiran Ketua MK Prof. Dr. Anwar Usman, SH.MH bersama jajaran di Rote Ndao, kabupaten terselatan Indonesia.
“ Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Rote Ndao memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak yang sudah berkenan hadir di Universitas Nusa Lontar. Ini sebagai bentuk kepedulian dari pemerintah pusat bagi masyarakat Rote Ndao,” ungkap Bupati Paulina.
Bupati Paulina menambahkan dalam konteks pembangunan di daerah, pemda Rote Ndao selalu menjaga silaturahmi dengan semua pihak untuk bersama dalam satu komitmen membangun Kabupaten Rote Ndao.
“ Di Rote Ndao kita senantiasa menjaga hubungan baik dan silaturahmi supaya kita secara bersama mempunyai satu tujuan yaitu kita membangun Rote Ndao. Kita bersatu dalam satu kesepakatan untuk membangun Rote Ndao. Menuju Rote Ndao yang Bermartabat” ungkap Bupati Paulina.(Bidkom-DKISP)