Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu,SE mengukuhkan Lembaga Adat se-Kecamatan Rote Selatan yang dipusatkan di Desa Daleholu. Sebanyak tujuh lembaga adat dari tujuh desa yang dikukuhkan masing-masing lembaga adat Dalek Esa Desa Lenguselu, Lo’oen Desa Inaoe, Ko’o Ifa Desa Daleholu, Tua Titi Desa Dodaek, Nitanalain Desa Tebole, Nggeo Deta Desa Pilasue, dan lembaga adat Tetu Temak Desa Nggelodae. Tercatat ada 49 Manaleo yang terlibat dalam pengukuhan Lembaga adat dimaksud.
Bupati Paulina dan rombongan disambut tarian adat Sanggar Tari Taisamok dan selanjutnya dilakukan pengalungan selendang dan pemakaian Topi Ti’i Langga. Bupati Pauina didampingi Asisten Pemerintah Pemerintahan dan Kesra Ir. Untung Harjito, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Armis Saek,ST dan pimpinan perangkat daerah Pemkab Rote Ndao.
Bupati Paulina menghimbau lembaga adat yang dikukuhkan tetap menjadi wadah pembinaan yang melestarikan serta melindungi adat dan budaya yang bertumbuh dimasyarakat dan diwariskan secara turun temurun.
Bupati Paulina menegaskan pengukuhan lembaga adat tidak sebatas ceremonial melainkan ada wujud tanggungjawab yang diemban para Manaleo sebagai jawaban atas kepercayaan yang diberikan. Lewat penyematan Topi Ti’i Langga dan selimut dalam prosesi pengukuhan bagi para Manaleo menjadi simbol kehormatan, kepemimpinan dan tanggungjawab.
“ Untuk itu jagalah kehormatan yang telah diberikan oleh masyarakat. Tugas Manaleo adalah memperhatikan analeonya sehingga perlu lebih banyak ada ditengah-tengah analeonya. Supaya mengetahui keluh kesah dan kebutuhan analeo dan menyampaikan secara berjenjang,” pinta Bupati Paulina.
Dan melihat pentingnya keterlibatan Manaleo ditengah masyarakat, Bupati Paulina mendorong partisipasi para Manaleo dalam geliat pembangunan di wilayahnya. Menjadi mitra pemerintah dan secara aktif bersama pemerintah desa dalam diskusi-diskusi perencanaan dan pembangunan diwilayahnya.
“ Supaya bisa ikut menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan analeonya. Dan apa yang dibahas juga tentu sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara umum. Supaya tidak ada kegaduhan di desa,” jelas Bupati Paulina.
Bupati Paulina turut menghimbau lembaga adat yang dikukuhkan tetap menjadi wadah pembinaan, melestarikan serta melindungi adat dan budaya yang bertumbuh dimasyarakat dan diwariskan secara turun temurun.
Sementara Meneleo Maneana Desa Daleholu Jhon Malelak mewakili lembaga adat yang dikukuhkan menyampaikan apresiasi atas pengukuhan Lembaga adat se-Kecamatan Rote Selatan yang dilakukan Bupati Paulina. Pihaknya berkomitmen untuk terus melestarikan warisan budaya ini dan bersama pemerintah mendukung proses pembangunan di daerah.
“ Tentunya kami akan mempertahankan lembaga adat istiadat di Rote Selatan sebagai warisan budaya bangsa, tentunya terus digali dan dilestarikan warisan yang telah ditinggalkan oleh leluhur kita,” ungkapnya.
Pengukuhan tujuh lembaga adat se-Kecamatan Rote Selatan oleh Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu,SE ini berlamgsung pada, rabu (24/05/23) di Desa Daleholu. Sehari sebelumnya Bupati Paulina juga mengukuhkan lembaga adat pada lima desa yakni Desa Daeurendale, Sotimori, Pukuafu, Bolatena dan Desa Lifuleo di Kecamatan Landu Leko yang dipusatkan di Desa Lifuleo.(Bidkom-DKISP)