TUGAS DAN FUNGSI

 

TUGAS

Bagian Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok membuat rencana operasional di Bagian Administrasi Pemerintahan  dan Kesejahteraan Rakyat, membagi tugas, memberi petunjuk, mengarahkan dan mengevaluasi kegiatan di Sub Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Sub Bagian Kesejahteraan Rakyat, dan Sub Bagian Kependudukan, Pertanahan dan Kerjasama.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana di atas, maka Bagian Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan operasional Bagian Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  2. Pelaksanaan kebijakan operasional di Bagian Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  3. Pembagian Tugas, pemberian petunjuk dan pengarahan kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bagian Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

STRUKTUR

 

ALAMAT KANTOR
Kompleks Perkantoran
Bumi Ti’i Langga Permai – Ba’a
Telp: +62-380-871070, 8032055
Fax: +62-380-871070