TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS

Badan Keuangan dan Aset mempunyai Tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan dan aset daerah.

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang keuangan dan aset daerah;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan dan aset daerah;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan dan aset daerah;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang bidang keuangan dan aset daerah; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

STRUKTUR

ALAMAT KANTOR

Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai – Ba’a Telp: +62-380- Fax: +62-380- 
e-mail : keuangan-aset@rotendaokab.go.id
 

Profil 2022