TUGAS DAN FUNGSI TUGAS Badan Keuangan dan Aset mempunyai Tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan dan aset daerah. FUNGSI Perumusan kebijakan teknis bidang keuangan dan aset daerah; Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan dan aset daerah; Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan dan aset daerah; Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang bidang keuangan dan aset daerah; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. STRUKTUR ALAMAT KANTOR Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai – Ba’a Telp: +62-380- Fax: +62-380- e-mail : keuangan-aset@rotendaokab.go.id Profil 2022 Download