Profil 2022
Profil 2021
TUGAS DAN FUNGSI
Tugas Pokok BPBD
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara sesuai kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- Menyusun standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Menyusun, menetapkan dan menginventarisasikan peta rawan bencana.
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD.
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
FUNGSI
- Perumusan dan penetapan kebijakan penaggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien.
- Pengkoordinasian pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
VISI DAN MISI
VISI
Terwujudnya Masyarakat Rote Ndao Siaga Bencana
MISI
Membangun ketahanan Masyarakat dalam Siaga Bencana dengan prioritas rencana aksi pengurangan risiko bencana, tanggap darurat dan pemulihan (Recovery) yakni :
- Meningkatkan pencegahan dan kesiapsiagaan berbasis Pengurangan Risiko Bencana
- Mengoptimalkan pelayanan logistik, pemanfaatan peralatan dan pengerahan sumber daya manusia dalam kondisi tanggap darurat
- Meningkatkan upaya pemulihan masyarakat dan membangun sarana prasarana korban bencana;
- Meningkatkan Pusat Pengendali Operasi Penanggulangan Bencana.
- Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan masyarakat dan dunia usaha
STRUKTUR
ALAMAT KANTOR
Kompleks Perkantoran
Bumi Ti’i Langga Permai – Ba’a
Telp: +62-380-871070, 8032055
Fax: +62-380-871070
e-mail : bpbd@rotendaokab.go.id