elegant-white-wallpapers-wided

Izin Trayek

Dasar Hukum PERBUP. Rote Ndao No.24 tahun 2010

Syarat-syarat :

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan
  2. Fotocopy KTP yang berlaku, menunjukkan KTP asli dan Kartu Keluarga
  3. Pas foto ukuran 3×4 warna 1(satu) lembar
  4. Foto copy STNK / STUK
  5. Kartu pengawas Trayek Angkutan Umum dan angkutan orang.
  6. Khusus Trayek Baru dilampirkan Rekomendasi dari Dinas Perhubungan
  7. Bila pemohon tidak datang maka pemohon memberikan Surat Kuasa kepada orang lain

Waktu Penyelesaian : 3 (tiga) hari

Retribusi / Biaya Pembuatan IJIN TRAYEK :

  • Mini Bus < 12 tempat duduk Rp.50.000 / tahun
  • Bus Umum 13-17 tempat duduk Rp.70.000/ tahun
  • Bus Umum 18-23 tempat duduk Rp.80.000 / tahun
  • Bus Umum 24-40 tempat duduk Rp.90.000 / tahun

IZIN Insidentil

  • Jalan trayek pedesaan Rp.5.000 / sekali
  • Jalan trayek angkutan kota dalam kabupaten Rp.15.000 / sekali
  • Sekali jalan trayek angkutan kota dalam Propinsi Rp.25.000 / tahun

Masa berlaku Ijin selama 1 (satu) tahun

Tags: No tags