SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan

Dasar Hukum PERBUP. Rote Ndao No.20 tahun 2010

Syarat-syarat :

  1. Mengisi & menandatangani Format. Permohonan bermeterai 6000
  2. Fotocopy KTP yg masih berlaku, menunjukkan KTP asli serta Kartu Keluarga asli
  3. Fotocopy Akta pendirian (PT,CV,Firma,UD)
  4. Pas Foto pemohon ukuran 3 x 4 warna (2 lembar)
  5. Fotocopy surat Ijin Gangguan / Ijin Tempat Usaha
  6. Asli SIUP lama untuk perpanjangan
  7. Fotocopy NPWP

Waktu Penyelesaian Izin : 7 (tujuh) hari

Biaya Retribusi SIUP Baru (Perda Kab.RN No.20 tahun2004) :

  • SIUP Baru besar Rp.500.000;
  • SIUP Baru menengah Rp.250.000;
  • SIUP Baru Kecil :
  • Modal > 5 juta = Rp.100.000;
  • Modal < 5 juta = Rp.50.000;

Registrasi :

  • SIUP Besar Rp.50.000/tahun
  • SIUP Menegah Rp.50.000/tahun
  • SIUP Kecil Rp.20.000/tahun

Masa berlaku SIUP : 5 (lima) tahun

IMB – Izin Mendirikan Bangunan

Dasar Hukum PERBUP. Rote Ndao No.18 tahun 2010

Syarat-syarat :

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan bermaterai 6000
  2. Fotocopy KTP, dan menunjukkan Kartu Keluarga aslinya
  3. Fotocopy Rekomendasi Ruang /Izin Lokasi (Advice Plan
  4. Gambar Bestek Bangunan / Situasi dan Denah
  5. Persetujuan Tetangga kanan/kiri apabila untuk usaha
  6. Fotocopy PBB (Bukti pelunasan dan SPPT)
  7. Rekomendasi AMDAL/UKL/UPL untuk pembengunan yang berdampak lingkungan
  8. Perhitungan struktur apabila bertingkat dan konstruksi baja ditandatangani penanggung jawab struktur
  9. Surat pengesahan atas tanah oleh camat
  10. Map snelhecter plastic 1 (satu) buah

Waktu Penyelesaian :

  • IMB Baru selama 21 hari
  • IMB dispensasi 10 hari

Retribusi / Biaya (Perda Kab.Rote Ndao No.11 tahun 2005) :

  • Luas bangunan x harga / m2 (harga /m2)

Masa berlaku :

  • Masa berlaku tidak terbatas kecuali ada perubahan bangunan

IMRI – Izin Membangun Rumah Ibadah

Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum I Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat itu me­ rupakan revisi dari Surat Keputusan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 1/1969.

Peraturan Bersama mengatur tentang tugas kepala daerah da­lam pemeliharaan kerukunan umat bersama, pembentukan fo­rum kerukunan umat beragama (FKUB), pendirian rumah ibadat, dan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung.

Pendirian rumah ibadat dida­sarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurah­an/desa. Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan ad­ministratif, persyaratan teknis bangunan, dan persyaratan khu­gus, di antaranya 90 KTP peng­guna rumah ibadat dan dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang.

FKUB dibentuk di tingkat pro­vinsi dan kabupaten kota. Jum­lah FKUB kabupaten maksimal 21 orang, sedangkan FKUB kota pa­ling banyak 17 orang. Komposisi keanggotaan FKUB ditetapkan berdasarkan perbandingan jum­lah pemeluk agama setempat de­ngan keterwakilan minimal satu orang dari setiap agama yang ada di kabupaten dan kabupaten. (S1E)

PENDIRIAN RUMAH IBADAT

  • Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan adminis­trasi dan persyaratan teknis ba­ngunan gedung
  • Persyaratan khusus:
    • Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat minimal 90 orang yang disahkan pejabat setem­pat sesuai dengan tingkat ba­tas wilayah
    • Dukungan masyarakat setem­pat minimal 60 orang yang di­sahkan lurah/kades
    • Rekomendasi tertulis kantor Departemen Agama
    • Rekomendasi tertulis forum ke­ rukunan umat beragama (FKUB)