Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum I Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat itu me rupakan revisi dari Surat Keputusan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 1/1969.
Peraturan Bersama mengatur tentang tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat bersama, pembentukan forum kerukunan umat beragama (FKUB), pendirian rumah ibadat, dan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung.
Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis bangunan, dan persyaratan khugus, di antaranya 90 KTP pengguna rumah ibadat dan dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang.
FKUB dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten kota. Jumlah FKUB kabupaten maksimal 21 orang, sedangkan FKUB kota paling banyak 17 orang. Komposisi keanggotaan FKUB ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal satu orang dari setiap agama yang ada di kabupaten dan kabupaten. (S1E)
PENDIRIAN RUMAH IBADAT
- Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung
- Persyaratan khusus:
- Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat minimal 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah
- Dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang yang disahkan lurah/kades
- Rekomendasi tertulis kantor Departemen Agama
- Rekomendasi tertulis forum ke rukunan umat beragama (FKUB)