Edalode,– Sebanyak 44 pasangan suami istri asal Kecamatan Rote Tengah dan Kecamatan Pantai Baru mengikuti acara Nikah Massal yang berlangsung di Gereja GMIT Petrus Su’a di Desa Edalode, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pada jumat ( 7/10 ) pagi.
Ibadat pemberkatan nikah keempat puluh empat pasangan tersebut dipimpin oleh Pdt. Theresia Sarlout,S.Th sementara yang menjadi saksi adalah Micha Manubulu,S.Pi dan Pdt. Lukman Suryanto Bahan,S.Th dan yang menjadi orang tua/wali kehormatan adalah Wakil Bupati Rote Ndao, Jonas Cornelius Lun,S.Pd.
Dalam khotbahnya yang terambil dari I Samuel 1 : 1-28 pendeta Theresia Sarlout mengatakan dalam membangun atau membina rumah tangga tentu selalu ada persoalan yang akan dihadapi untuk itu kepada pasangan nikah agar dalam mengambil sebuah keputusan untuk menyelesaikan sebuah persoalan harus melibatkan Tuhan yang juga menjadi kepala dalam keluarga orang Kristen.
“ Rumah tangga menjadi baik jika dibangun diatas dasar cinta kasih, setiap keputusan mesti dipertimbangkan secara baik sebab jika salah dalam mengambil keputusan rumah tangga bisa jadi neraka sebaliknya jika melibatkan Tuhan dalam menyelesaikan persoalan maka rumah tangga bisa menjadi merasakan damai sorgawi,” kata pendeta Sarlout.
Selain itu juga menurut pendeta Sarlout dalam khotbahnya, bahwa keyakinan iman Kristen bahwa dalam setiap situasi Tuhan Yesus tidak pernah meninggalkan umat-Nya namun selalu hadir dalam suka dan duka. “ Jangan kuatir, tetaplah bersama Tuhan Yesus Dia akan selalu memberikan yang terbaik, karena Dia tahu apa yang kita butuhkan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Rote Ndao, Jonas Cornelius Lun, S.Pd pada kesempatan tersebut menyampaikan beberapa pesan kepada pasangan nikah agar selalu meletakkan dasar perkawinan diatas Kasih Tuhan sehingga Tuhan yang akan merawat-Nya sehingga rumah tangga menjadi kuat dan tidak mudah dipisahkan. “ Ingatlah pernikahan orang Kristen sekali untuk selamanya dan tidak boleh seorangpun memisahkannya kecuali maut,” pesan Wabup Jonas Lun.
Nikah massal ini sambung Wabup, merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam mewujudkan nawa cita pemerintah yaitu menghadirkan Negara yang bekerja, memberikan perlindungan dan rasa aman. “ Saya ucapkan terima kasih kepada semua yang terlibat mendukung kegiatan ini baik tokoh agama, tokoh masyarakat maupun tokoh adat. Yang kita lakukan ini semata-mata untuk membantu masyarakat kita, sekali lagi saya sampaikan terima kasih,” pungkasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao, Jermias Lusi, S.Pd melalui Kabid SIAK, Alfons Saek,S.Sos pada kesempatan ini mengatakan sesuai dengan ketentuan UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan telah ditegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami dan isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal.
Alfons juga menjelaskan tentang syarat sebuah perkawinan dinyatakan sah apabila telah dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan tiap-tiap perkawinan telah dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Humas Pemkab Rote Ndao )