Bupati Rote Ndao Leonard Haning didampingi Wakil Bupati Jonas C Lun memimpin apel perdana tahun 2016 bertempat di halaman depan kantor bupati, Senin (4/1).
Leonard Haning pada kesempatan itu mengatakan, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao serius menindaklanjuti edaran Surat Keputusan Gubernur NTT Frans Lebu Raya yang telah mengeluarkan SK Gubernur NTT dengan Nomor 70/KEP/HK/2015 tentang cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi NTT diluar cuti bersama nasional tahun 2015. Dalam SK Gubernur NTT, bagi PNS yang tidak masuk kantor pada jam masuk kantor setelah libur, maka akan dikenakan sanksi berupa pemotongan dana tambahan penghasilan kesejahteraan sebesar 25 persen.
“Pelaksanaan dan tanggung jawab persoalan ini saya serahkan kepada wakil bupati dan sekretaris daerah (Sekda) untuk menindaklanjuti hasil temuan ini,” kata Leonard. Menurutnya, pimpinan SKPD selaku PPK dalam sebuah organisasi atau instansi harus mampu mendidik staf dengan memberikan dokumen aturan yang berlandasan hukum agar sama-sama dipahami dengan baik, sehingga instruksi yang ia keluarkan adalah tinggalkan tahun 2015 dan lakukan yang terbaik di tahun 2016 karena beban tahun 2016 merupakan sebuah tugas dan tanggung jawab yang lebih besar lagi dan berat bagi.
“Pimpinan SKPD harus mampu mendidik staf, jangan sedikit-sedikit lapor ke bupati supaya saya yang selesaikan, giliran saya memberikan teguran yang bermaksud untuk kebaikan, maka pihak-pihak tertentu membuat opini di masyarakat untuk membenci saya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Jonas C Lun mengatakan, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao serius untuk mengadili PNS yang tidak hadir sesuai dengan hasil laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rote Ndao terkait edaran SK Gubernur NTT dan PP Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS. Kedepannya, SKPD harus memberikan pemahaman kepada staf tentang disiplin PNS yang melanggar peraturan tersebut disertai ditindaklanjuti, sehingga ketika apabila ada oknum atau yang bersangkutan mengalami hal tersebut, maka tindaklanjutnya sudah jelas. Di tahun 2016, setiap hari Sabtu dari tiap SKPD harus melaporkan kembali jumlah kekuatan PNS yang hadir dan ada di dalam daerah, sehingga kondisinya seperti apa sudah tahu persis berapa kekuatan yang mengikuti apel. “Berapa staf yang melaksanakan tugas luar, sakit, izin belajar, izin berhalangan karena sesuatu hal yang penting sehingga hal ini dapat dikendalikan dengan baik dan terkait pelanggaran tersebut, masing-masing SKPD bisa mempertanggungjawabkan jumlah riil person,” katanya.