pelatihan_aparatur-desa-1306171

BPD Mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur

 

DPMD kabupaten Rote Ndao menggelar Pelatihan peningkatan kapasitas aparatur bagi Badan Permusyawaratan Desa tingkat kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2017 bertempat di Aula Videsy, rabu (14/06)pagi.

Bupati melalui Sekretaris Daerah, Drs.Jonas.M.Selly.MM dalam sambutannya mengatakan Kegiatan pembekalan teknis bagi BPD ini dimaksudkan untuk menjawab persoalan di desa khususnya implementasi peraturan Perundang -Undangan tentang pemerintah desa.
Dengan adanya dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan aturan peeundang-undangan tentang desa yang mengalami perubahan, terakhir dengan Undang -Undang nomor 6 tahun 2014 tentang perubahan  desa, peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2004 tentang desa telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 serta Permendagri nomor 110 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka kegiatan ini dipandang sangat strategis dan penting guna meningkatkan kompetensi dan pengetahuan anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Program pelatihan BPD merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk memberikan pencerahan dalam melaksanakan penyelenggarakan pemerintahan desa khususnya implementasi undang-undang desa,Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 111 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016, sehingga BPD dapat melaksanakan tugas sesuai dengan amanah aturan Perundang-Undangan baik dalam lingkup pemerintahan dan kemasyarakatan.

BPD memiliki peran sebagai mitra pemerintah desa dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang transparan dan akuntabel, kiranya dengan mengikuti kegiatan ini BPD semakin bersemangat dalam menjalankan tugas dan wewenang bersama pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di desa.
“kepada semua peserta agar benar benar mengimplementasikan pengetahuan yang telah diterima dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa dan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan prosedur yang ditetapkan  guna menghindari penyimpangan yang memiliki konsekuensi hukum.

Sementara itu, ketua Panitia, Handry.M.J.Mooy. SH.MH mengatakan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan kepastian hukum tehadap BPD sebagai lembaga di desa  yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa, meningkatkan pemahaman aparatur BPD terhadap pelaksanaan tugas-tugas kepemerintahan dan adanya peningkatan pelayanan desa pemerintahan kepada masyarakat dengan hasil yang diharapkan adalah dengan adanya kegiatan ini dapat menongkatkan kapasitas aparatur BPD dalam menjalankan tupoksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terpisah, Kajari Ba’a, Muhamad Safir, SH, MH (Kasie Intel Kejari Rote Ndao) dalam kesempatan ini mehimbau kepada  Badan Permusyawaratan Desa(BPD) sebagai mitra pemerintah desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang transparan serta akuntabel benar-benar dijalankan dengan baik untuk membangun desa. “Utamakanlah kepentingan publik dan tetap memjadi mitra yang baik untuk  menjaga kebersamaan karena ada daerah tertentu ketua dan anggota BPD menjadi pengkhianat, ada yang melaporkan kepala desa ke pihak penegak hukum karena masalah kecil padahal seharusnya kalau ada persoalan harus diselesaikan lewat musyawarah. Itu gunanya BPD”(humas-rn)

Tags: No tags