v-corona-19

Instruksi Bupati Rote Ndao terkait Pencegahan dan Penanganan Virus Corona


Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,SE mengeluarkan Istruksi Bupati dengan Nomor : HK.440/277/III/Kab.RN/2020 tentang Pencegahan dan Penanganan penularan infeksi Corona Virus Diselase (Covid-19) di Kabupaten Rote Ndao.

Dalam instruksi Bupati tersebut yang menyatakan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :440/2311/SJ tentang Upaya Pencegahan Penularan COVID-19, tanggal 11 Maret 2020 dan Surat Edaran Gubernur Nusa Tengga Timur Nomor : BU.440/03/Kesehatan Prov.NTT/2020, tanggal 10 Maret 2020 tentang Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di tempat kerja serta mencermati peta penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (COVID-19)

Sebagai Kedaulatan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia, maka dalam rangka mencegah penularan COVID-19 di Kabupaten Rote Ndao, Bupati menginstruksikan kepada para Camat se-Kabupaten Rote Ndao, para Lurah/Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa se-Kabupaten Rote Ndao, para pimpinan Organisasi Keagamaan se-Kabupaten Rote Ndao, Pimpinan Organisasi Profesi se-Kabupaten Rote Ndao dan para pelaku usaha se-Kabupaten Rote Ndao untuk :

  1. Melarang masyarakat, umat dan pekerja untuk tidak bepergian ke luar dari Kabupaten Rote Ndao selama 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya instruksi ini;
  2. Melarang masyarakat, umat, dan pekerja agar tidak mengadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang;
  3. Jangan bersalaman dengan berpegangan tangan dan cium hidung atau pipi. Tanda kasih dan hormat bisa dengan menundukan kepala sambil menaruh tangan kanan di dada atau dengan mengatupkan dua tangan di depan dada;
  4. Menjaga kebersihan diri dan lingkungan dengan mencuci tangan dengan air mengalir sesering mungkin menggunakan sabun atau hand sanittizer serta banyak mengkonsumsi air putih;
  5. Mengatur pola makan dan olahraga yang cukup serta sering berjemur dibawah sinar matahari pagi pukul 10.00 Wita;
  6. Menjaga jarak komunikasi minimal 2 meter dari orang yang terinfeksi batuk atau flu dan/atau orang asing yang berada di wilayah tempat tinggal masing-masing dan apabila mengalami sakit batuk/flu wajib menggunakan masker;
  7. Tidak merokok di tempat umum, angkutan umum, dan ruang publik lainnya;
  8. Setiap tamu (warga luar daerah) atau warga Rote Ndao yang baru tiba setelah bepergian ke daerah lain atau yang terindikasi mengalami gejala COVID-19, wajib melapor pada petugas pada Pos Pelayanan Kesehatan Bandara/Pelabuhan Penyeberangan dan/atau menghubungi Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Pencegahan COVID-19 Kabupaten Rote Ndao pada nomor HP/WA. 08122976352 atau 081339809771 dan/atau di link : bit.ly/Lapor-Corona-Rote;
  9. Senantiasa berdoa dan memohon perlindungan Tuhan;
  10. Melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.
    Demikian instruksi Bupati Rote Ndao yang dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 2020 dan ditandatangani oleh Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,SE. (dkisp)

Instruksi Bupati Rote Ndao ttg Penc dan Penanggulangan COVID19.pdf