Bertempat dihalaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kamis, 27/01/2022 Kejaksaan Negeri Rote Ndao melakukan Pemusnahan Barang Bukti beberapa kasus yang telah memiliki keputusan pengadilan serta berkekuatan hukum tetap atau (Inkracht)
Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao I Wayan Wiradharma ketika di Konfirmasi wartawan disela-sela pelaksanaaan Pemusnahan barang bukti dari beberapa kasus yang telah memiliki keputusan hukum tetap mengatakan kejaksaan melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti dari beberapa kasus yang telah memiliki keputusan hukum tetap barang bukti dimusnakah merupakan barang bukti yang dalam amar keputusan dirampas dan dimunaskan sedangkan dalam amar keputusan yang di kembalikan kepada yang berhak.
Lebih Lanjut I Wayan Wiradharma Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao menyebutkan bahwa barang bukti yang di munaskah merupakan barang bukti dari beberapa kasus yakni kasus pembunuhan, serta pelecehan seksual dan beberapa kasus lainnya dengan jumlah 21 kasus di tahun 2021 dan dilaksanakan pemusnahan ini bertujuan tidak terjadi penyimpagan dan pengunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertangung jawab
Pelaksanaan Pemusnahan Barang bukti yang telah memiliki keputusan hukum tetap di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao I Wayan Wiradharma didampinggi oleh Semua Kasie pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan disaksikan oleh semua pegawai Kejaksaan Negeri Rote Ndao*RRI/Rudi