Perlindungan anak sudah menjadi salah satu isu yang kompleks dan multi sektor. Perlindungan anak meliputi upaya pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan fisik, psikis dan seksual yang mempengaruhi tumbuh kembang dan masa depan anak. Serta pendampingan anak korban kekerasan dan bentuk penanganan lain pasca terjadinya tindak kekerasan terhadap anak. Selain itu edukasi pun penting dilakukan kepada keluarga sebagai pilar pendidikan anak.
Secara data, sejak tahun 2018 ada trend perubahan jumlah kekerasan terhadap anak yang terus terkoreksi. Terjadi kekerasan terhadap anak sebanyak 15 kasus tahun 2018, meningkat menjadi 27 kasus ditahun 2019. Pada 2020 kasus kekerasan terhadap anak juga terkoreksi meningkat menjadi 48 kasus. Dan mengalami penurunan ditahun 2021 menjadi 42 kasus serta sampai periode oktober 2022 ini terdata mengalami penurunan menjadi 34 kasus.
Hal ini yang menjadi point bahasan dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Anak yang dilakukan guna memlihat secara spesifik permasalahan kekerasan terhadap anak serta proses penanganannya. Kegiatan ini melibatkan instansi terkait dari unsur Kepolisian, Kejaksaaan, perangkat daerah lingkup Pemkab Rote Ndao dan Pemerhati Perlindungan Anak.
Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus M. Saek,SE,M.Si saat membuka Rakor Perlindungan Anak Tingkat Kabupaten Rote Ndao, jumat (19/11/22) mengatakan isu kekerasan terhadap anak ini menjadi isu yang kompleks dan multi sektor. Sehingga pencegahan dan penanganannya pun harus melibatkan seluruh stakeholder. Ia didampingi Kepala Dinas P3AP2KB Regina A. V. Kedoh,S.STP,M.Si.
Menurut Wabup Stef, kasus kekerasan terhadap anak yang bersifat fluktuatif dengan yang tertinggi adalah kasus kekerasan seksual. Sehingga keseluruhan sajian data kekerasan terhadap anak akan disinkronkan dan harmonisasi bersama semua stakeholder.
” Nah faktor utamanya adalah ekonomi, penggunaan media sosial, dampak pernikahan usia dini, kepribadian psikologis dalam kondisi yang tidak stabil dan kondisi perempuan dan laki-laki yang diposisikan tidak setara dalam masyarakat serta persepsi mengenai kekerasan dalam rumah tangga yang dianggap sebagai masalah internal rumah tangga bukan masalah sosial,” jelas Wabup Stef.
Lanjut Wabup Stef, anak yang menjadi korban kekerasan perlu mendapat perhatian dan penanganan secara khusus. Penanganannya, kata Wabup Stef melibatkan orang tua, keluarga, pemerintah dan peran serta masyarakat. Selain itu dibutuhkan pula strategi dalam penanganan kekerasan terhadap anak ini. Strategi yang dilakukan harus mampu mencegah dan menangani tindak kekerasan dengan kerjasama berbagai pihak agar strategi yang dilakukan berjalan secara komprehensif.
” Melalui kegiatan rakor ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk upaya memperkuat sinergitas antar stakeholder dalam rangka perlindungan terhadap anak sehingga tercipta integrasi, sinkronisasi dan sinergitas yang berkesinambungan dengan lintas sektor,” jelas Wabup Stef.
Rakor ini juga mesti menjadi suluh bagi kebijakan tentang perlindungan kekerasan terhadap anak serta optimalisasi upaya pencegahan melalui berbagai cara termasuk juga peningkatan kapasitas SDM dalam memberikan pelayanan bagi korban kekerasan terhadap anak.
Wabup Stef juga berharap rakor ini memberikan output yang kontributif demi tercapainya komitmen bersama untuk pembangunan di bidang perlindungan anak, mencegah dan menurunkan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Rote Ndao.
” Terimakasih untuk kita semua yang hadir. Kita dengan ketulusan hati bahwa anak menjadi generasi yang penting bagi bangsa yang nantinya akan melanjutkan estafet pembangunan di daerah ini. Sehingga kita memberikan perhatian yang serius,” (Bidkom-DKISP)