perijinan-rote-ndao

KPPT Rote Ndao Lampaui Target Pendapatan 2015

Pendapatan Retribusi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Rote Ndao melampaui target Pendapatan tahun 2015. Demikian disampaikan Kepala Kantor Perijinan Terpadu Kabupaten Rote Ndao Simon O. Zacharias, SH saat ditemui awak media diruang kerjanya, senin (09/3) pagi.

 

Dikatakan, sampai dengan akhir Februari Tahun 2015 pendapatan KPPT Rote Ndao telah mencapai Rp. 368.234.800,- dari target pendapatan KPPT Rote Ndao tahun 2015 sebesar 329.815.000,-. Untuk itu pendapatan KPPT Ronda sampai dengan akhir Februari telah melebihi target yang ditentukan. Kelebihan target retribusi ijin yang dicapai KPPT Ronda hingga akhir februari mencapai Rp. 38.419.800,-

Besaran pendapatan tersebut didapati dari penarikan retribusi beberapa item pendapatan diantaranya Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) target sebesar Rp. 102.940.000,- sementara pencapaian sebesar Rp. 203.212.800,-

Retribusi Ijin Gangguan Tempat Usaha/Kegiatan Kepada Orang Pribadi, target sebesar Rp. 189.375.000,- sampai dengan akhir februari baru mencapai Rp. 60.487.000,- sehingga target yang harus dicapai sebsar Rp. 128.888.000,- Retribusi Penerbitan/Registrasi Surat Ijin Usaha Perdagangan Baru Mencapai Rp. 1.520.000,- dari target yang harus dicapai sebesar Rp. 14.000.000,-

Sementara itu masih ada beberapa item yang hingga saat ini belum ada pendapatan yakni Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Pemberian Ijin trayek Kepada Orang Pribadi, dan Retribusi Pemberian Ijin Usaha Perikanan Kepada Orang Pribadi yang totalnya sebesar Rp. 23. 425.000,- Pada Kesempatan itu, simon Zacharias yang didampingi salah satu kepala seksinya, Welly Dillak menargetkan kelebihan target pendapatan dari pajak Retribusi hingga akhir tahun 2015 bisa mencapai 700 juta lebih.

Selain itu menanggapi adanya beberapa item pungutan pajak retribusi yang belum ada pendapatan sama sekali, simon mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutama para pengusaha apapun jenis usahanya agar harus mengurus ijin agar dapat melakukan kegiatan usahanya secara legal,

Cara lain yang akan dilakukan oleh pihak KPPT Kabupaten Rote Ndao yakni dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan operasi penertiban ijin aktifitas Usaha sehingga bagi para pengusaha yang belum memiliki ijin dianjurkan untuk segera mengurusnya di kantor pelayanan perijinan terpadu kabupaten rote ndao.

 

[Roteonline]

Tags: No tags