Lonjakan kasus positif Covid-19 yang signifikan dalam tiga hari terakhir, membuat Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu menyampaikan maklumat penegasan terhadap Penegakan Instruksi Bupati Nomor 432 Tahun 2021, yang telah dikeluarkan pada 25 Juni 2021 lalu.
Dalam keterangan kepada sejumlah media di ruang kerjanya, Selasa (06/07/2021) siang, Bupati Paulina mengatakan, mencermati peningkatan tajam kasus positif Covid-19 sejak tanggal 3-5 Juli 2021, maka telah digelar rapat koordinasi (rakor) bersama Forkopimda dan Satgas Covid-19.
Menurutnya, hasil rakor tersebut disepakati sejumlah rekomendasi sebagai langkah penanangan terhadap lonjakan kasus positif Covid-19 di Rote Ndao, di antaranya:
1) Tidak memperbolehkan masyarakat menggelar pesta dalam bentuk apapaun. Pemberkatan perkawinan di Gereja atau Akad Nikah/Ijab-kabul di masjid yang sudah terjadwal sebelumnya, bisa dilaksanakan dengan ketentuan maksimal dihadiri 15 orang setelah melakukan pemeriksaan rapid antigen. Satgas akan memperketat pengawasan dan menindak yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan sesuai Instruksi Bupati Rote Ndao Nomor 432 Tahun 2021.
2) Kegiatan Ibadah: a. Gereja hanya akan memberkati pasangan perkawinan yang memiliki izin dan sudah melakukan pemeriksaan rapid antigen. b. Pemerintah desa/kelurahan yang zona merah, agar berkoordinasi dengan pihak gereja untuk melaksanakan kegiatan ibadah mingguan di rumah dan online.
3) Masyarakat diminta berpartisipasi aktif melaporkan kepada Satgas atau pemerintah kecamatan apabila: a. Terdapat pelaku perjalanan dari luar NTT. Pelaku perjalanan wajib melakukan tes antigen setelah tiba di Rote pada hari ketiga. b. terjadi kegiatan pengumpulan massa seperti pesta, syukuran, dan atau kegiatan sejenisnya yang mengakibatkan penumpukan massa. c. Diimbau agar masyarakat tidak menghadiri kegiatan yang mengumpulkan massa.
d. Para kepala desa/lurah dan apparat wajib melaporkan kegiatan pengumpulan massa seperti pesta saat sudah ada tanda-tanda kegiatan, membubarkan dan menindak tuan pesta yang nekad. e. Camat mengambil tindakan terhadap kades dan aparat terkait, juga pemilik rumah/pemilik sound system yang tidak serius menjalankan instruksi tersebut.
4) Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah diberlakukan mulai hari ini (6 Juli) hingga 3 pekan ke depan, sehingga Kepala OPD harus menjadwalkan ASN yang wajib masuk kantor setiap hari. Sementara, ASN yang bekerja dari rumah, diwajibkan mengisi link kegiatan yang dilakukan (catatan kinerja) setiap hari melalui aplikasi yang telah diberikan.
5) Para pengusaha penyedia barang/jasa wajib melakukan pemeriksaan rapid antigen setiap bulan. Pengusaha/pekerja makanan-minuman melakukan rapid antigen minimal sebulan sekali. Penyedia jasa angkutan sembako Rote-Kupang, baik supir maupun kernek wajib melakukan vaksinasi, dan Pemkab akan memprioritaskan mereka.
Sebagai informasi bahwa kewajiban melaksanakan vaksinasi sudah diterapkan dalam sebagai syarat untuk melakukan perjalanan ke luar daerah.
6) Karantina terpusat di setiap kecamatan, akan dibuka kembali untuk mengantisipasi peningkatan jumlah kasus dan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien terkonfirmasi.
7) Bidang Penegakan Satgas Covid-19 wajib menegakan Instruksi Bupati Nomor 432/2021, mengambil Tindakan hukum terhadap mereka yang melanggar, dan menyampaikan laporan mingguan kepada Bupati.(*vn/dkisp)