Dirjen Bimas Kristen : “ Itu Sangat Memalukan “
Setda,– “ Pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao, Mikael Pah, S.Ip pada kegiatan Musyawarah atau dialog Tokoh– tokoh Agama se-Kabupaten Rote Ndao pada sabtu, tanggal 03 Mei sangat memalukan, karena itu hari ini juga saya akan menghubungi Kepala Kantor Agama Wilayah Nusa Tenggara Timur (KAKANWIL) agar segera panggil dan berikan pembinaan bagi yang bersangkutan,” kata Dirjen Bimas Kristen, Direktorat Jenderal Bimas Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia, Oditha Rintana Hutabarat, M.Th, saat menerima Sekretaris Daerah Kabupaten, Jonas M. Selly, MM dan Pelaksana tugas ( Plt ) Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Rote Ndao, Ronald J.N. Messakh, SE di ruang kerjanya jumat ( 27/5/2016 ) siang. Dirjen Bimas Kristen, Oditha Hutabarat mengakui baru mengetahui kejadian ini setelah menerima surat yang diterima langsung oleh dirinya. “Saya baru tahu setelah menerima laporan baik yang disampaikan secara lisan oleh bapak Sekda Rote Ndao maupun dalam bentuk tertulis, saya akan menghubungi Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Nusa Tenggara Timur agar segera memanggil Kakankemendepag Kabupaten Rote Ndao untuk diperiksa dan diberikan pembinaan,” tandas Oditha. Selain itu, dirinya juga akan menyerahkan surat tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri Agama RI. “ Saya yang antar langsung suratnya kepada Sekjen, supaya lebih cepat dan segera diselesaikan,” tambah Dirjen Bimas Kristen Oditha. Dia juga mengaku heran dengan pernyataan Kakandepag Kabupaten Rote Ndao yang memalukan tersebut. “ Saya heran bisa begitu ya.. seorang Kepala Kantor Agama memberikan pernyataan yang memprovokasi masyarakat yang bisa menimbulkan konflik dalam kerukunan hidup masyarakat seperti itu. Agamanya apa? Yang kita harap, terciptanya kerukunan dan kedamaian bukan sebaliknya, oleh karena itu secepatnya saya sampaikan persoalan kepada Sekjen untuk dilanjutkan kepada bapak Menteri agar mendapatkan petunjuk selanjutnya,” kata Oditha. Untuk diketahui, kedatangan kedua Pejabat Pemkab Rote Ndao tersebut untuk menyerahkan langsung Surat Pemerintah Kabupaten Rote Ndao perihal Laporan Pelecehan dan/atau Penghinaan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao, Mikael Pah,S.Ip dengan Nomor: Um.180/493.L/V/Kab.RN/2016, tanggal 16 Mei 2016 yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia di Jakarta. Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM RI, Mendagri, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Kejaksaan Agung RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara RI, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ketua DPRD Provinsi NTT, Kapolda NTT, Kajati NTT, Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah NTT, Ketua DPRD Rote Ndao, Kapolres Rote Ndao, Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kajari Ba’a, Dandim 1627 Rote Ndao, Danlanal Pulau Rote, Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao, FKUB Kabupaten Rote Ndao, Ketua Forum Komunikasi Tokoh Adat peduli Budaya Kabupaten Rote Ndao dan para Maneleo se-Kabupaten Rote Ndao. Isi laporan dalam surat tersebut diantaranya mengatakan bahwa pernyataan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao, Saudara Mikael Pah,S.Ip memprovokasi masyarakat yang berpotensi menimbulkan perpecahan dalam kerukunan kehidupan masyarakat di Kabupaten Rote Ndao, bahwa pernyataan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao, Saudara Mikael Pah,S.Ip telah melecehkan dan/atau menghina Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam menjalankan kebijakan publiK di Kabupaten Rote Ndao sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat demi terselenggaranya Good Governance, bahwa pernyataan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao, Saudara Mikael Pah,S.Ip telah melecehkan keterlibatan Forum Komunikasi Tokoh Adat peduli Budaya, FKUB, Tokoh Agama dan Para Maneleo yang dalam tatanan kehidupan masyarakat dan struktur budaya merupakan tokoh panutan yang sangat dihormati dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, bahwa pernyataan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao, Saudara Mikael Pah,S.Ip, melecehkan dan/atau menghina Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Forkopimda Kabupaten Rote Ndao . Terpisah, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setda Kabupaten Rote Ndao, Nyongki Ndoeloe, SH saat mengatar Surat tembusan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao perihal Laporan Pelecehan dan/atau Penghinaan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao, Mikael Pah,S.Ip kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah NTT tidak tidak berhasil ditemui karena sedang melaksanakan tugas keluar daerah. ( Humas Pemkab Rote Ndao ).