Pemerintah dan DPRD Kabupaten Rote Ndao kembali menggelar rangkaian sidang II DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 sejak senin (04/07/2022) dengan agenda Pengajuan dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 serta Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Pembukaan sidang II dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Alfred Saudila. Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu,SE dan Wakil Bupati Stefanus M. Saek,SE.M.Si sementara mendampingi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati,SE.M.Si sehingga mewakilkan kepada Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly,MM dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir.Untung.
Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila mengatakan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dilakukan untuk dijadikan masukan demi perbaikan dalam pelaksanaan pembangunan ditahun akan datang di Kabupaten Rote Ndao.
“ Mencermati setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan dan mengevaluasinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta tetap dalam semangat kebersamaan dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan ditahun-tahun yang akan datang,” ucap Alfred.
Sekda Jonas yang mewakili Bupati Paulina menyampaikan pengantar nota keuangan atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai bentuk evaluasi yang komprehensif terhadap berbagai kebijakan, program dan kegiatan yang telah dilaksanakan tahun sebelumnya.
Kebutuhan untuk adanya tata Kelola kepemerintahan yang baik dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, kata Sekda Jonas, mensyaratkan pemerintah daerah untuk terus membenahi pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, Ia mengajak semua pihak untuk bersama kembali mensyukuri capaian pengelolaan keuangan daerah sebagaimana evaluasi yang dilakukan BPK Perwakilan NTT dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini sebagai wujud kerja keras bersama dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang baik.
“ Kita perlu bersyukur bahwa sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT atas laporan keuangan pemerintah daerah, kita Kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Hal ini merupakan bukti kerja keras kita bersama dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang baik,” ungkap Sekda Jonas.
Meski demikian perlu juga diakui jika dalam pengelolaan keuangan tentu mengalami banyak kendala, keterbatasan dan tantangan. Sehingga dibutuhkan kerja bersama, tuntas dan iklhas untuk mewujudkan Rote Ndao yang sejahtera dan bermartabat.
“ Kita menyadari bahwa dalam pengelolaan keuangan ada berbagai tantangan, hambatan dan keterbatasan. Namun kita tetap optimis bahwa ada harapan untuk diraih dengan kerja sama, kerja cepat, kerja cepat, kerja tuntas dan kerja iklhas untuk bersama mewujudkan Rote Ndao yang sejahtera dan bermartabat,” jelas Sekda Jonas.
Rangkaian sidang II ini diagendakan berlangsung sampai tanggal 28 Juli 2022. Pembukaan sidang II DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 ini diikuti Forkompimda Kabupaten Rote Ndao, para anggota DPRD serta pimpinan perangkat daerah lingkup pemkab Rote Ndao.(DKISP)