Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Rote Ndao melihat perlindungan hukum terhadap profesi guru dan dosen sebagai hal yang penting. Untuk hal ini, PGRI Rote Ndao menggelar seminar publik bertajuk ” Perlindungan Hukum terhadap Profesi Guru dan Dosen ” di auditorium Ti’i Langga, rabu (23/11/22). Menghadirkan pembicara yang berlatarbelakang praktisi hukum dan pendidikan.
Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Sandita,SH,S.IK,MH yang hadir sebagai narasumber mengatakan profesi guru sebagai pilar utama yang melahirkan sumber daya manusia generasi bangsa maka patutlah guru disebut sebagai sebuah profesi yang mulia.
“Profesi guru adalah profesi yang mulia dan merupakan pilar utama penentu yang melahirkan sumber daya manusia generasi bangsa ini,” jelas Nyoman.
Karena itu, lanjut Sandita, adanya restoratif justice sebagai upaya memberikan ruang perlindungan bagi profesi guru itu sendiri. Dimana telah ada MoU antara Polri dengan PGRI sebagai wujud perlindungan terhadap profesi guru. Maksud dari MoU tersebut adalah memberikan ruang kepada para guru yang dalam melaksanakan tugasnya ternyata harus berhadapan dengan masalah hukum untuk adanya restoratif justice.
” MoU antara Polri dan PGRi sebagai wujud perlindungan hukum terhadap profesi guru yang mana isi dari MoU tersebut sejalan dengan program Polri saat ini yakni restoratif justice. Dan Polres Rote Ndao memberikan ruang kepada Bapak/Ibu guru sekalian yang berhadapan dengan hukum karena permasalahan dengan peserta didik untuk adanya restoratif justice,” jelas Sandita.
Meski demikian, Sandita menghimbau agar para guru dan tenaga pendidik selalu menghindari kekerasan fisik maupun verbal terhadap peserta didik. Melainkan selalu mengedepankan pendekatan emosional dan kultur serta penerapan aturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah.
“Perlindungan hukum terhadap profesi guru ada tahapan dan SOPnya. Dikomunikasikan dengan orang tua. Dan bila sudah tidak dapat dibina maka dikomunikasikan dengan pihak Kepolisian,” ungkap Sandita.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menggunakan forum tanya jawab dengan coba menggali informasi terkait program polisi masuk sekolah. Kornelis Tala, pengurus Cabang PGRI Kecamatan Rote Tengah misalnya, bertanya terkait kegiatan kunjungan polisi ke sekolah yang diharapkannya dapat menjangkau semua sekolah.
Terkait ini Sandita menjelaskan, Polri sesungguhnya punya program Polisi Goes to School. Program ini sejatinya dilakukan untuk memberikan motivasi kepada para siswa untuk memiliki semangat yang tinggi dalam menempuh pendidikan dan meraih cita-cita. Program ini sempat terkendala karena faktor Covid 19 sehingga direncanakan tahun 2023 akan kembali berjalan maksimal.
” Program Polisi masuk sekolah merupakan program dalam rangka memberikan support kepada murid-murid. Tapi saat ini terhambat karena situasi Covid 19 sehingga fokus Polri adalah membantu pemerintah dalam upaya penanganannya. Tahun 2023 akan dimaksimalkan lagi program Polisi Goes to School,” ungkap Sandita.(Bidkom-DKISP)