rakorsus-rote-covid-19-1

Rakorsus Tingkat Menteri Membahas Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020

Rakorsus Tingkat Menteri Membahas Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2020, Pukul 14.00 WIB melalui Video Conference.

Vidcon dibuka oleh Menkopolhukam RI Mahmud M.D sebagai koordinator. Rakorsus ini diikuti oleh Menko BUMN, Mendagri, Kepala BIN, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPB selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 dan Menteri Kominfo RI.

Forkopimda Rote Ndao dihadiri oleh Wakil Bupati Rote Ndao, Stefanus Saek, mewakili Ketua Pengadilan Rote Ndao, Rosihan Ludwi, SH, Dandim 1627/Rote Ndao, Letkol inf. Educ Permadi Eko P.B , Danlanal Pulau Rote, Letkol Laut (p) Anis Latif, SE.M.Tr Hanla, Kepala Kejaksaan Rote Ndao Indra Hidayanto,SH MH, Kapolsek Lobalain, Ipda Yeni Setiono

Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, diterbitkan dengan alasan karena rendahnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam masa New Normal selama Pandemi Covid-19 dan diharapkan ada tindak lanjut pemerintah daerah dengan menerbitkan peraturan kepala daerah demikian disampaikan Mendagri RI.

Sementara itu arahan panglima TNI terkait penegakan Inpres No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 adalah TNI akan memaksimalkan fungsi babainsa untuk penerapan inpres ini.

Sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao disampaikan Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus Saek,SE,M.Si adalah Sebagai tindak lanjut amanat ketentuan Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dimaksud maka Pemda Rote Ndao telah mengundangkan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 26 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kab. Rote Ndao.

Lebih lanjut Pemda Rote Ndao juga telah menetapkan keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 227/KEP/HK/2020 tentang tim pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Kab. Rote ndao.(dkisp)