Dasar Hukum PERBUP. Rote Ndao No.19 tahun 2010
- Syarat-syarat :
- Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan bermeterai 6000
- Ijin persetujuan dari tetangga mengetahui Kades/ Lurah
- Foto copy Ijin mendirikan Bangunan (IMB)
- Foto copy Akta Pendirian Perusahaan & menunjukkan aslinya
- Rekomendasi dari Kepolisian untuk Ijin Keramaian
- Foto copy KTP masih berlaku, menunjukkan KTP asli dan Kartu Keluarga
- Pas foto 3×4 warna 2 (dua) lembar
- Foto copy Bukti Pelunasan Pajak
- Foto copy Rekomendasi dari Kepala Dinkes untuk rumah makan,Apotik, Klinik Bersalin, Industri Makan, minum & menunjukkan aslinya
- Rekomendasi AMDAL/ UKL/ UPL khusus aktivitas Pembangunan yang mempunyai dampak lingkungan
- Map snelhaecter plastic berlubang warna kuning 2 (dua) buah
- Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari
Retribusi /Biaya Pembuatan SITU (Perda Kab.RN No.12 tahun2004) :
1. Golongan Industri :
- 1 s/d 25 m2 : Rp.250.000.
- 26 s/d 100 m2 : Rp.300.000.
- 101 s/d 500 m2 : Rp.375.000.
- 501 s/d 1000 m2 : Rp.475.000.
- 1001 s/d 1500 m2 :Rp.600.000.
- 1501m2 ke atas : Rp.750.000.
2. Golongan Pasar :
- 1 s/d 25 m2 : Rp.225.000.
- 26 s/d 100 m2 : Rp.250.000.
- 101 s/d 500 m2 : Rp.325.000.
- 501 s/d 1000 m2 : Rp.425.000.
- 1001 s/d 1500 m2 : Rp.550.000.
- 1501 m2 ke atas : Rp.700.000.
3. Golongan Pemukiman Sosial :
- 1 s/d 25 m2 : Rp.175.000.
- 26 s/d 100 m2 : Rp.200.000.
- 101 s/d 500 m2 : Rp.275.000.
- 501 – 1000 m2 : Rp.375.000.
- 1001 – 1500 m2 : Rp.500.000.
- > 1501 m2 : Rp.550.000.
4. Golongan Pergudangan
- 1 s/d 25 m2 : Rp.200.000.
- 26 s/d 100 m2 : Rp.225.000.
- 101 s/d 500 m2 : Rp.300.000.
- 501 s/d 1000 m2 : Rp.400.000.
- 1001 s/d 1500 m2 : Rp.525.000.
- 1501 m2 ke atas : Rp.675.000.
Registrasi Ulang :
- Golongan I : Usaha besar Rp.150.000/ 1 tahun
- Golongan II : Usaha menengah Rp.100.000/ 1 tahun
- Golongan III : Usaha Kecil Rp.50.000/ 1 tahun
Masa Berlaku : 3 (tiga) tahun
Sasaran Obyek : PT, CV, Koperasi, Firma dan Badan Usaha Lain