Paripurna 06

Tetapkan APBD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Pj. Bupati Rote Ndao Apresiasi Kolaborasi Pemerintah dan DPRD

Pemerintah dan DPRD Kabupaten Rote Ndao telah menyelesaikan tahapan Sidang IV Tahun 2024. Agenda dalam Sidang IV adalah terkait pembahasan dan penetapan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024 termasuk Ranperda tentang APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045.

Paripurna Penutupan Sidang IV Tahun 2024 bertempat di ruang siding utama DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Paripurna Penutupan Sidang IV Tahun 2024 bertempat di ruang siding utama DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Karena itu, senin (30/12/2024) bertempat di ruang sidang utama DPRD, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Drs. Lazarus Yonas Pah memimpin Rapat Paripurna Penutupan Sidang IV Tahun 2024 DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Rapat Paripurna ini antara lain menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2024. Selanjutnya tiga Ranperda turut ditetapkan menjadi Perda yakni Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Perda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum dan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani.

Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA,MH bersama Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly, MM, para Asisten Sekda, pimpinan Perangkat Daerah serta anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao hadir dan mengikuti jalannya Rapat Paripurna Penutupan Sidang IV . hadir pula unsur Forkompimda Kabupaten Rote Ndao

Pj. Bupati Oder Maks Sombu saat lewat sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang dengan kerja keras, komitmen, dan tanggung jawab telah mencurahkan berbagai pikiran cerdas, memberikan solusi konstruktif yang selama berlangsungnya sidang IV ini.

“ Berbagai dinamika yang berkembang dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan, telah membuahkan hasil yang tentunya sangat penting untuk mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Rote Ndao ke depan,” ungkap Pj. Bupati Oder Maks Sombu.

Pj. Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA,MH dan Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly, MM bersama pimpinan dan anggota DPRD serta pimpinan Perangkat Daerah.
Pj. Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA,MH dan Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly, MM bersama pimpinan dan anggota DPRD serta pimpinan Perangkat Daerah.

Pj. Bupati Oder Maks Sombu menyebut empat buah Perda yang ditetapkan dalam Sidang IV patut diparesiasi sebagai bagian dari capaian bersama yang sangat penting dan strategis bagi pembangunan daerah ini.

Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, kata Pj. Bupati Oder Maks Sombu, adalah kunci utama dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. Dengan menjaga sinergi dan komunikasi, kita dapat menghadapi berbagai tantangan yang ada dan mewujudkan Rote Ndao yang lebih maju, sejahtera dan berdaya saing.

Tak lupa, atas nama pemerintah Kabupaten Rote Ndao, keluarga dan pribadi Pj. Bupati Oder Maks Sombu mengucapkan selamat Natal 2024 bagi saudara-saudari umat Kristiani, dan selamat Tahun Baru 2025 untuk kita semua. “ Semoga Damai Natal dan semangat Tahun Baru memberikan energi positif bagi kita dalam melanjutkan karya dan pengabdian di tahun yang akan datang,” ungkapnya.*(Bidkom_DKISP Rote Ndao/Prokopim)

Tags: No tags