sengketa_pilkades (2)

Sengketa Pilkades : 22 desa Tidak Sah, 4 desa Hitung ulang, 2 desa di Tunda Hingga Tahun 2022

Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bulu, SE, melakukan Jumpa Pers secara virtual terkait Sengketa Pilkades Serentak di Kabupaten Rote Ndao yang bertempat di lantai dua Kantor Bupati Rote Ndao, Jumat, 29/01/2021,

Dalam jumpa pers Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,SE menjelaskan bahwa, sengketa Pilkades serentak di Kabupaten Rote Ndao telah di tetapkan sesuai Keputusan Bupati No: 50/KEP/HK/2021, Tanggal, 26  Januari 2021, tentang penetapan Hasil Penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala desa di 28 (dua puluh delapan) desa di Kabupaten Rote Ndao.

Lanjut Bupati bahwa terhadap 28 desa yang mengajukan keberatan di tetapkan berdasarkan Data, Fakta dan Regulasi sebagaimana diamanatkan pada pasal 62 ayat 7 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa maka dari  28 desa terdapat 22 desa yang dinyatakan tidak cukup bukti sehingga pengaduan dinyatakan tidak sah yaitu desa, Nggodimeda, Tebole, Loleoen, Oeleka, Oelasin, Dalek Esa, Batutua, Lifuleo, Oeledo, Tesabela, Papela, Lakamola, Matanaen, Mukekuku, Netenain, Saindule, Mundek, Oelua, Tasilo, Holulai, Oebole, Balaoli.

Dan terhadap 4 desa yang dinyatakan cukup bukti dan meyakinkan  sehingga sah dilakukan Perhitungan ulang surat suara yaitu desa Pilasue, Daleholu, Daiama, dan Oenggae.

Terkait pelaksanaan penghitungan ulang surat suara ini dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkannya Keputusan Bupati dan rencananya akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 30 Januari 2021 bertempat pada Kantor Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao pukul 09.00 Wita sampai selesai yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao selaku Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.

Sedangkan 2 desa dinyatakan cukup Bukti dan Meyakinkan sehingga sah dilakukan Pemilihan ulang pada Tahun 2022 yaitu desa Fatelilo dan Pengudua.

Dalam keputusan tersebut juga Panitia Pemilihan Tingkat desa di enam desa yaitu Pilasue, Daleholu, Daiama, Oenggae, Fatelilo dan Pengodua di berikan  sanksi tertulis dan tidak di libatkan dalam kepanitiaan Pilkades berikutnya.

Akhir dari Jumpa Pers Bupati meminta agar masyarakat tetap tenang dan menjaga situasi Kamtibmas serta bagi Kades terpilih maupun yang kalah tidak boleh lakukan pengumpulan massa sehingga tidak melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

“saya ingatkan sekali lagi, apabila melanggar Protokol Kesehatan maka Satgas Covid-19 tidak akan segan-segan menindak” ujar Bupati

Dalam jumpa Pers Secara virtual ini Bupati Paulina Haning-Bullu, SE didampingi oleh Wakil Bupati Rote Ndao, Stefanus M. Saek,SE, M.Si, Sekda Rote Ndao,  Drs. Jonas M. Selly, MM, dan Kadis DPMD Yames M.K.Therik, SH. (dkisp)