Ba’a, sebagai langkah untuk menolong kaum disabilitas yang rentan administrasi kependudukan, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rote Ndao dibawa Pimpinan Kepala Dinas (Kadis) Petson Hangge, S.Sos bersama Kepala Seksi (Kasie) Pendataan Penduduk Dukcapil Kab Rote Ndao, Jodian A. Suki, S.Sos dan staf melakukan Pelayanan langsung lewat jemput bola terhadap salah satu Penyandang Disabilitas di Desa Lekunik Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao, Jumat, 20/08/2021.
Kadis Dukcapil Rote Ndao, Petson Hangge, Sos, mengatakan bahwa hari ini Dinas Dukcapil menjemput salah seorang penyandang disabilitas untuk dilakukan Perekaman KTP elektronik dari desa lekunik kecamatan Lobalain kabupaten Rote Ndao yang difasilitasi oleh Kepala Desa Lekunik bersama anggota Linmas dan dibantu oleh staf Dinas Dukcapil bekerja sama dengan Pihak Rumah Sakit Umum (RSUD) Ba’a, dalam memfasilitasi kursi roda.
Sementara itu ,Kasie Pendataan Kependudukan , Jodian A. Suki, Sos, yang ikut dalam penjemputan Ibu Magdalena Pah mengatakan bahwa penjemputan langsung Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan ini bertujuan untuk membantu atau memfasilitasi Penyandang Disabilitas memperoleh Dokumen Administrasi Kependudukan.
“Kami melakukan Pelayanan langsung kepada mereka yang memang kadang mengalami kesulitan karena cacat fisik sehingga mereka sulit berjalan”
Juga bagi orang-orang Lansia yang belum memiliki NIK dan belum pernah perekaman e-KTP. Menurut Jodian, Ibu Magdalena Pah, adalah salah satu lansia dan penyandang disabilitas yang selama ini tidak mengurus administrasi kependudukan (KTP) karena bersangkutan tidak bisa berjalan akibat kecelakaan dan juga sudah ditinggal suami (meninggal).
“Jadi kita bersama kepala desa lekunik, Obi Suek, dibantu anggota linmas setempat jemput Langsung Ibu Magdalena di rumahnya untuk dibawa ke Kantor Dukcapil Kabupaten Rote Ndao untuk Perekeman KTP elektronik. Karena yang bersangkutan belum pernah punya KTP elektronik. Kenapa tidak urus selama ini karena yang bersangkutan cacat tidak bisa jalan akibat celaka dan suaminya juga sudah meninggal” sebut Kasie Jodian.
Sementara itu Saat ditanya Apakah untuk kaum disabilitas lain akan dilakukan hal yang sama? dan jika Iya, bagaimana alur prosedurnya mengingat masih dalam kondisi PPKM covid19 ? apakah Disdukcapil melakukan pendataan atau hanya menunggu ada laporan? Menurutnya, Disdukcapil akan lakukan pendataan terhadap Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti Dinas Sosial.
“Iya kita akan lakukan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, termasuk Koordinasi Kerja dengan Pemangku kepentingan terkait seperti Dinas Sosial” ujar Kasie Jodian.
Pada prinsipnya kami sebagai abdi negara siap melayani semaksimal mungkin sesuai kemampuan kami, Dalam Pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan bagi masyarakat termasuk disabilitas.
Kadis Petson, juga menghimbau jika ada warga masyarakat kabupaten Rote Ndao yang mempunyai anggota keluarga penyandang disabilitas yang belum lakukan perekaman KTP-e, dapat disampaikan melalui halaman facebook Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao ataupun melalui nomor Whatsapp (WA) layanan online “TARING DUKCAPIL” sehingga dapat dijemput langsung oleh pihak Dinas untuk dilakukan Perekaman eKTP.
Sementara itu ibu Magdalena yang mendapat pelayanan jemput bola Adminduk dari disdukcapil mengatakan bahwa ia menyambut baik pelayanan Disdukcapil dan merasa sangat Senang serta mengucap bersyukur karena prosesnya lebih cepat.
” Urusan ini lebih cepat, Beta bersyukur. Tuhan Memberkati” Ujar Ibu Magdalena. (Dukcapil Kab. Rote Ndao).