rm-tidak-layak-sehat-rn1

Rumah Makan Yang Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan Mendapat Teguran

Berdasarkan Surat Teguran Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao Nomor  DPMPTSP/643/20/II/Kab.RN/2020 tanggal 06 Februari 2020, Hal Teguran terhadap 3 Rumah Makan yang  Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan (TMS) yaitu Rumah Makan Bula Molik, Rumah Makan Singgalang dan Rumah Makan Berial, dengan rincian Teguran yaitu dilarang melakukan kegiatan usaha, Mencabut  Izin Usaha (SIUP), dan Segera memenuhi persyaratan dan mengurus dokumen izin pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Rote Ndao.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Rote Ndao sebagai OPD yang menangani Pelayanan Perijinan di Kabuaten Rote Ndao telah mengeluarkan ijin secara resmi kepada 3 rumah makan tersebut namun dalam perjalanan, Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao melakukan Inspeksi ulang dan mengirimkan  surat rekomendasi Nomor : 443.4/0009/Kes.RN/I/2020 Tanggal 9 Januari 2020  hal Pemberitahuan Pelaksaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat Pengolahan Makanan (TPM) dan menyatakan bahwa 3 Rumah Makan tersebut Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan (TMS) sehingga kami menerbitkan surat teguran kepada 3 rumah makan yang tidak memenuhi syarat tersebut, demikian dikatakan oleh Kadis PMPTSP Kabupaten Rote Ndao, Drs. Benay Forah saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa 25/02/2019

Lanjut Benay bahwa berdasarkan penilaian atau verifikasi layak sehat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao ternyata 3 rumah makan tersebut tidak layak sehingga dari sisi aturan dan administrasi perlu dibekukan ijinnya dengan maksud agar 3 rumah makan tersebut harus memperbaiki apa yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan dan 3 rumah makan tersebut harus menghubungi Dinas Kesehatan untuk mendapatkan sertiifikat Layak Sehat selanjutnya dan Dinas Kesehatan akan mengirimkan rekomendasi untuk mengurus ijinnya di Dinas PMPTSP Kabupaten Rote Ndao” ujar Benay Forah.

Kepala Puskesmas Baa, dr. Nelly F. Riwu melalui Sanitarian, Marlina Ang Djani,SKM pada Selasa, 25/02/2020 mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ulang pada bulan Februari 2020 atas rumah makan yang tidak memenuhi syarat kesehatan tersebut dan diketahui bahwa 2 Rumah Makan sudah menindaklanjuti hasil rekomendasi atau temuan dari Dinas Kesehatan  dan Puskesmas Baa dan sudah memenuhi syarat layak sehat yaitu Rumah Makan Bula Molik dan Rumah Makan Belial, sementara Rumah Makan Singgalang sampai dengan saat melakukan pemeriksaan kembali, rumah makan tersebut belum buka untuk dilakukan pemeriksaan ulang. (dkisp)