sidang2dprd-rote20

Sidang II DPRD Kabupaten Rote Ndao Dibuka

Pembukaan sidang II DPRD Kabupaten Rote Ndao dengan agenda Pokok pertangungjawaban serta pembahasaan beberapa Ranperda yang diajukan pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk dibahas dalam persidangan II DPRD Rote Ndao, yang bertempat di  Ruang Sidang Utama DPRD Rote Ndao,  Sabtu 15/8/2020.

Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Alfred Saudila,A.Md dalam pembukaan sidang mengatakan bahwa pelaksanaan masa sidang II dilaksanakan pada 15-22 Agustus 2020 dengan beberapa Agenda Pokok pertangungjawaban serta Pembahasaan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) yang diajukan pemda Kabupaten Rote Ndao.

Sementara itu Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,SE dalam sambutannya pada pembukaan masa sidang II DPRD Rote Ndao mengucapkan terima kasih dan penghargaan setingi-tinginya kepada Pimpinan dan segenap anggota  DPRD Rote Ndao sebagai mitra pemerintah yang telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2019 bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rote Ndao

Bupati juga mengharapkan bahwa kedepan hubungan kemitraan dan komunikasi tetap terbangun antara Pemerintah dan DPRD  dalam menjalankan roda pemerintahan demi suksesnya pembangunan di Kabupaten Rote Ndao

Menurut Bupati bahwa dalam Sidang II DPRD ini pemerintah akan mengajukan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Rote Ndao tahun 2020 dan mengharapkan DPRD dapat menyetujui Rancangan Peraturan daerah yang diusulkan untuk selanjutnya di tetapkan menjadi Peraturan Daerah tahun anggaran 2020 serta pertanggung jawaban pemerintah kabupaten Rote Ndao, tahun Anggaran 2019.

Lanjut Bupati bahwa sidang pertangung jawaban merupakan mata rantai dalam rangka transparansi, selain itu pemerintah juga mengajukan beberapa rancangan peraturan daerah (ranperda) tahun 2020, yaitu diantaranya tentang retrebusi pelayanan tera/tera ulang, dan perubahan atas perda no. 3 tahun tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,  perubahan atas  perda no. 3 tahun 2012 tentang retrebusi jasa usaha.

Menyangkut dengan pembentukan perangkat daerah yang mana tentang pedoman nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah yang mengatakan bahwa urusan perpustakaan perlu dilaksanakan dalam bentuk Dinas Daerah serta perda no. 3 tahun 2019 tentang pembentukan kecamatan Loaholu.

Sedangkan menyangkut dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap  ketentuan dalam peraturan daerah Kabupaten Rote Ndao, Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagai peraturan pelaksana atas UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hadir pula pada kesempatan itu Wakil Bupati Rote Ndao, Stefanus M. Saek,SE,M.Si, Sekda Rote Ndao, Drd. Jonas M. Selly,MM serta Kepala OPD lingkup pemkab Rote Ndao dan Forum Komunikasi Pimpinan daerah Forkompinda Rote Ndao.(dkisp)