Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Daerah mengalami perubahan seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan penyesuaian baik di sisi regulasi daerah maupun teknis pelaksanaannya.
Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Permendagri Nomor 01 Tahun 2023 ini oleh Biro Ortala Kemendagri dengan Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, selasa (07/03/23) dilakukan secara daring. Bagian Organisasi dan bagian Hukum Setda Kabupaten Rote Ndao mengikutinya di ruang TBUPP kantor Bupati Rote Ndao.
Narsum, Pembicara selaku Tatalaksana Biro Ortala Kemendagri menjelaskan beberapa point baru dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 yang mengganti Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Diantaranya perubahan kasifikasi jenis naskah dinas menjadi naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, naskah dinas khusus dan naskah dinas lainnya serta penyusunan naskah dinas melalui media rekam elektronik dan pembubuhan tanda tangan elektronik.
Permendagri ini juga menambahkan sejumlah hal baru terkait pengaturan kewenangan penandatanganan Plt, Plh, Pj dan Pjs. Terdapat pula penambahan perubahan kewenangan penandatanganan naskah dinas oleh Kepala Daerah hingga Lurah, perubahan bentuk stempel naskah dinas yang menggunakan logo daerah dan pengaturan kop naskah dinas untuk UPT dan BLUD.
Tererdapat pula pengaturan mengenai pemberian nomor seri pengaman (security printing) untuk pengamanan naskah dinas, penyusunan naskah dinas dalam bahasa asing dan penertiban pengelolaan Surat Keluar lintas instansi pemerintah atau pihak luar. Juga terjadi perubahan pada penghapusan pengaturan terkait bentuk dan ukuran papan nama kantor.
” Permendagri 01 Tahun 2023 sebagai revisi atas Permendagri 54 Tahun 2009 terkait dengan Tata Naskah Dinas. Karena tidak lagi bisa mengakomodir dinamika di lapangan. Kami juga masih menemukan ketidakseragaman Tata Naskah Dinas yang ada di daerah,” ungkap Narsum.
Karena itu pihaknya meminta Pemerintah Daerah agar melakukan penyesuaian dan mulai menerapkan Tata Naskah Dinas sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023. Selanjutnya terkait regulasi di daerah sebagai sebagai turunannya dilakukan penyesuaian.
” Permendagri ini sudah otomatis berlaku bagi seluruh Pemerintah Daerah. Untuk hal-hal yang dirasa berhubungan dengan permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah tetapi tidak terdapat dalam Permendagri ini, itu adalah ruang bagi Bapak/ibu untuk menambahkannya dalam aturan turunan yang akan dibuat,” jelasnya.(Bidkom-DKISP).