Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao memulai rangkaian Persidangan IV Tahun 2023, senin (20/11/2023) di ruang sidang DPRD. Sidang IV DPRD ini dalam rangka Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2024.
Pembukaan Sidang ini dipimpin Ketua DPRD Alfred Saudila,A.Md dan dihadiri Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus M. Saek,SE,M.Si, Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly, MM, Wakil Ketua DPRD Paulus Henuk,SH dan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao serta jajaran Pemkab Rote Ndao.
Dalam persidangan IV DPRD ini, Pemkab Rote Ndao mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Rote Ndao tentang APBD Tahun Anggaran 2024 untuk selanjutnya dibahas dalam persidangan.
Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus M. Saek,SE,M.Si dalam sambutan pembukaan Sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 ini mengatakan, pelaksanaan Sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao tahun 2023 ini, Pemkab dan DPRD Kembali merumuskan berbagai kebijakan dan penyesuaian terkait langkah-langkah penyelerasan terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk percepatan Pembangunan.
“ Dengan harapan kiranya setiap alokasi anggaran yang dibelanjakan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, investasu, peningkatan pelayanan Masyarakat, pengentasan kemiskinan dan Pembangunan infrastruktur dalam rangka mensejahterakan Masyarakat secara merata dan berkeadilan,” ungkap Wabup Stef.
Terkait hal ini, lanjut Wabup Stef, tentu diperlukan langka integratif dan kolaboratif dari semua sektor pada setiap level pemerintahan sehingga benar-benar berdampak pada percepatan Pembangunan di daerah ini pada tahun 2024 mendatang.
Raperda APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2024 merupakan kesinambungan pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2023 dengan berbagai perbaikan serta lebih difokuskan pada program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan target-target sasaran yang telah ditetapkan.
Dalam rangkaian Persidangan IV DPRD ini, pemerintah juga mengajukan 2 Ranperda lainnya untuk dibahas yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dikatakan Wabup Stef, setiap kebijakan daerah menghadirkan dinamika tersendiri dalam persidangan yang akan memberikan solusi dalam memutuskan berbagai kebijakan yang tentunya bermuara pada Pembangunan Kabupaten Rote Ndao yang dicintai bersama.
“ Pemerintah menyadarai bahwa setiap kebijakan memberikan dinamika tersendiri dalam persidangan dan merupakan hal yang wajar untuk memperoleh solusi dalam memutuskan berbagai kebijakan bagi Pembangunan Kabupaten Rote Ndao yang kita cintai,” pinta Wabup Stef.
Wabup Stef juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama dan kolaborasi yang terbangun dengan DPRD dan semua pihak sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Rote Ndao. Dan setiap tahapan persidangan yang berjalan sesuai jadwal.*(Bidkom-DKISP)