pdf

Inilah 1.361 Pendaftar Lulus Seleksi Administrasi CPNSD Rote Ndao

Sebanyak 1.361 pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Kabupaten Rote-Ndao Formasi Umum Tahun Anggaran 2014 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Kelulusan tahap ini baru mengacu pada kelengkapan dan kesesuaian berkas persyaratan. Berdasarkan Keputusan Bupati Rote-Ndao Nomor 348/KEP/HK/2014 Tanggal 13 November 2014 tentang Penetapan Pendaftar seleksi pengadaan CPNS Daerah Kabupaten Rote Ndao Formasi Umum

Tahun Anggaran 2014 yang dinyatakan lulus seleksi persyaratan administrasi, dan Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 354/KEP/HK/2014 Tanggal 18 November 2014 tentang Lokasi dan Waktu pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) Seleksi Pengadaan CPNS Daerah Kabupaten Rote Ndao Formasi Umum Tahun ANggaran 2014, maka dengan ini di umumkan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Kabupaten Rote- Ndao Formasi Umum Tahun ANggaran 2014, hal-hal sebagai berikut : * Proses seleksi persyaratan administrasi offline dan online, dilakukan oleh tim seleksi persyaratan Administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

* Pendaftaran seleksi pengadaan CPNS Daerah Kabupaten Rote Ndao Formasi Umum Tahun ANggaran 2014 yang dinyatakan lulus seleksi persyaratan administrasi berserta Daftar pembagian waktu pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) menggunakan sistem Komputer Assisted Test (CAT), sebagaimana tercantum dalam lampiran Pengumuman ini;

*Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) akan dilaksanakan di Politeknik Negeri Kupang pada tanggal 24 dan 25 November 2014;

* Peserta Tes Kompetensi Dasar (TKD) wajib memakai baju kemeja putih dan celana panjang hitam untuk laki-laki dan rok hitam untuk perempuan serta semuanya menggunakan sepatu;

* Peserta Tes Kompetensi Dasar (TKD) wajib membawa serta Kartu Peserta Tes dan KTP (yang dipakai pada saat registrasi online);

* Peserta Tes Kompetensi Dasar (TKD) wajib hadir 75 menit (1jam 15menit) sebelum waktu pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan apabila terlambat maka peserta akan dinyatakan gugur;

* Peserta Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilarang :

-Membawa buku, kalkulator, alat komunikasi atau alat lainnya yang dapat mengganggu ketenangan jalannya Tes Kompetensi Dasar (TKD);

-Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya, selama mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD); -Bertanya/berbicara dengan sesama peserta;

-Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada orang lain tanpa seizin panitia, selama mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD);

-Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia ujian; -Merokok dalam ruangan Tes Kompetensi Dasar (TKD).

* Pengumuman ini juga dapat dilihat pada papan informasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rote Ndao Berikut 1.361 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Kabupaten Rote NDao Formasi Umum Tahun Anggaran 2014 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi

CPNSD-Rote-Ndao-2014.pdf

 

[Roteonline]

Tags: No tags