Setda,– Wakil Bupati, Jonas Cornelius Lun, S.Pd saat menyampaikan materi optimalisasi peran Pemerintah Daerah dalam penanganan konflik pada Rapat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Kabupaten Kabupaten Rote Ndao Tahun 2016 yang dilaksanakan pada rabu ( 28/9/2016) lalu, mengatakan konflik sosial yang terjadi di daerah dapat mengakibatkan terjadinya gangguan stabilitas nasional dan terhambatnya pembangunan nasional, dalam kaitan tersebut, maka penyelenggaraan Kamtramtibmas dilaksanakan melalui pelaksanaan kewajiban pemerintah dan pemda sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah.
Dikatakan Wakil Bupati, Pemerintah Daerah wajib meredam potensi konflik dalam masyarakat dan membangun sistem peringatan dini untuk mencegah konflik di daerah yang diidentifikasi sebagai daerah potensi konflik dan mencegah perluasan konflik di daerah yang sedang terjadi konflik melalui media komunikasi.
Dalam status keadaan konflik skala Kabupaten/Kota tambah Wabup Lun, maka Bupati/Walikota bertanggungjawab atas penanganan konflik Kabupaten / Kota. “Dalam status keadaan konflik skala Kabupaten, Bupati bertanggungjawab atas penangan konflik Kabupaten selain itu Bupati juga wajib melaporkan perkembangan penanganan konflik kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri yang membidangi urusan dalam negeri atau kepada menteri terkait serta tembusan kepada DPRD Kabupaten,“ ujar Wabup Lun.
Wakil Bupati berharap kegiatan ini tidak sekedar forum/rapat akan tetapi ada hal-hal yang bisa diambil dari hasil kegiatan ini untuk ditindaklanjuti serta melakukan langkah-langkah preventif bersama dalam penanganan konflik sosial.
Berdasarkan Rapat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Kabupaten Kabupaten Rote Ndao Tahun 2016 yang dilaksanakan pada tanggal 28 September 2016, dihadiri oleh unsur Pemda, TNI, Polri, Kejari, BIN, dan Instansi terkait lainnya bertempat di ruang kerja Wakil Bupati Rote Ndao, maka direkomendasikan hal-hal sebagai berikut :
- Melaksanakan rapat-rapat koordinasi antar Tim Terpadu secara berkala dalam rangka pelaksanaan pelaporan dan evaluasi Rencana Aksi Daerah setiap 4 (empat) bulan sekali dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepadasekretariat tim penanganan konflik sosial untuk dilanjutkan pada tingkat Provinsi dan Pusat.
- Waktu pelaporan Rencana Aksi dari SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Instansi Vertikal kepada Sekretariat Tim Penanganan Konflik Sosial pada B04 (periode 01Januari – 08 April),B08 (01 April – 08 Agustus), B12 (periode 01 Agustus – 08 Desember).
- Mendata dan menghimpun Laporan Rencana Aksi setiap 4 (empat) bulan sekali yang dilengkapi dengan lampiran pelaksanaan Rencana Aksi (Undangan, Foto Kegiatan, Laporan, Daftar hadir dll).
- Perlu adanya dukungan Pemerintah Daerah dan DPRD terkait dengan kebijakan anggaran untuk kelancaran Pelaksanaan Rencana Aksi di Daerah.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao, Johanis Feoh di Bagian Humas dan Protocol Setda Kabupaten Rote Ndao senin ( 3/10 ) mengatakan setiap SKPD memiliki kewajiban melaporkan setiap peristiwa yang berpotensi konflik kepada Kesbangpol, dan jika itu bersifat emergensi bisa disampaikan melalui SMS, setelah itu Kesbangpol yang adalah sekretariat Tim Penanganan Konflik Sosial Daerah tingkat Kabupaten akan melaporkan kepada Bupati kemudian Bupati akan melaporkan kepada Gubernur dan Gubenrur akan melaporkan ke Menteri terkait atau yang membidangi dan saat itu juga Menteri lapor ke Presiden sedangkan laporan secara tertulisnya akan disampaikan kemudian. “Selanjutkan Tim di daerah akan mengadakan rapat untuk penanganan konflik yang terjadi, tim kemudian menyampaikan rekomendasi kepada Bupati selanjutnya Bupati akan mengadakan rapat dengan forkopimda untuk penanganan konflik secara cepat,” jelas Johanis Feoh.
Mengenai konflik sosial yang sedang ditangani di Kesbangpol Feoh menjelaskan, yang sementara ditangani adalah masalah batas desa antara Desa Lenupetu dengan Desa Lidabesi. “ kami sementara menangani masalah batas wilayah antara Desa Lenupetu, Kecamatan Pantai Baru dengan Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah untuk diselesasikan secara adat,” tambah Feoh.
Dirinya juga menjelaskan bahwa di Kabupaten Rote Ndao terdapat beberapa forum yang mendukung Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam meredam timbulnya konflik social seperti Kominda ( komunitas intelijen daerah) , forum kewaspadaan dini masyarakat, Forum kerukunan umat Bergama,( FKUB ) forum pembauran masyarakat ( menyangkut etnis ). “ Forum-forum ini yang sangat menentukan persatuan dan kesatuan masyarakat dan sangat didukung oleh Bupati Rote Ndao,” tambah Feoh.
Tim Terpadu ini kata Feoh mempunyai tugas antara lain, meningkatkan efektifitas penanganan konflik di daerah secara terpadu, sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan, mengikut sertakan semua unsur terkait guna menjamin adanya kesatuan komando dan pengendalian serta kejelasan sasaran, rencana aksi, pejabat yang bertanggungjawab pada masing-masing permasalahan serta target waktu penyelesaian
Tugas lainnya adalah mengambil langkah-langkah cepat, tepat dan tegas serta proposional untuk menghentikan segala bentuk tindakan kekerasan akibat konflik social dan terorisme, dengan tetap mengedepankan aspek hukum, menghormati norma dan adat istiadat setempat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.
“ Tim juga bertugas melakukan upaya pemulihan pada pasca konflik yang meliputi penanganan pengingsi, rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi agar masyarakat kembali memperoleh rasa aman dan dapat melakukan aktifitas seperti sedia kala, merespon dengan cepat dan menyelesaikan secara damai semua permasalahan di dalam masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik social guna mencegah lebih dini terjadinya tindak kekerasan,” tandasnya. ( Humas Pemkab Rote Ndao ).