Kejaksaan_waifu2x_photo_noise3_tta_1

Wujudkan Tata Kelola Desa Yang Taat Asas

Desa dengan berbagai sumber daya saat ini dalam konteks pengelolaan pembangunan perlu terus diperkuat tata kelola pemerintahan desa terutama yang berkenaan dengan ketentuan regulasi dan kewenangan pengelolaan keuangan desa termasuk hal perpajakan. Untuk itu Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,SE saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum yang mengikutsertakan Pemerintah Desa se-Kabupaten Rote Ndao, sabtu (18/06/2022), menyatakan perhatiannya terhadap pemerintah desa di daerah ini untuk selalu taat asas dalam penyelenggaraan kewenangan pengelolaan pembangunan dan keuangan desa.

Bupati Paulina berharap ke depan tidak ada lagi kepala desa yang tersandung masalah hukum terkait pengelolaan keuangan desa. Sehingga ia mengapresiasi kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini dengan tujuan memperkuat desa dalam pemahaman dan komitmen penyelenggaraan tata kelola keuangan desa yang berkualitas, transparan dan bermanfaat bagi masyarakat.
“ Harapan kita hal-hal yang baik harus terus dikembangkan. Jangan lagi ada kepala desa yang tersandung masalah hukum dalam pengelolaan keuangan desa. Kegiatan hari ini sebagai salah satu bentuk perwujudan komitmen bersama Pemkab Rote Ndao dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao dalam rangka kita mencegah penyalahgunaan kewenangan pengelolaan keuangan desa. Saya mengapresiasi kantor Pajak Ba’a yang ikut berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Rote Ndao dalam kegiatan ini,” jelas Bupati Paulina.

Bupati Paulina mengajak para peserta yang adalah pemerintah desa untuk memanfaatkan forum penyuluhan hukum ini dengan sebaik-baiknya. Ia berharap perangkat desa aktif dan mendapat banyak masukan terkait permasalahan hukum, pengelolaan keuangan desa maupun perpajakan yang dijumpai di desa.
“ Ini kesempatan yang baik bagi pemerintah desa menimba ilmu untuk dibawa dan diterapkan ke desanya masing-masing. Sehingga kedepan jangan lagi ada kepala desa maupun perangkat desa yang tersandung masalah mengenai pengelolaan keuangan desa,” harap Bupati Paulina.

Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Budi Narsanto,SH mengatakan kegiatan ini sebagai upaya preventif bagi masyarakat khususnya perangkat desa di daerah ini agar terhindar dari perilaku koruptif, sebuah tindakan yang punya sifat merusak pembangunan ekonomi dan sosial. Ia berharap kegiatan ini dijadikan momentum yang bermanfaat bagi seluruh elemen yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan desa baik di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. Ia mengajak semua stakeholder di daerah untuk mengikrarkan diri melawan serta mencegah terjadinya korupsi.
“ Saya mengajak seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Rote Ndao untuk mengikrarkan diri melawan dan mencegah korupsi. Kejaksaan saat ini memberikan sumbangsih terbaiknya terkhusus dalam hal tugas pokok dan fungsi kami di Kejaksanaan Negeri Rote Ndao agar dapat dilihat dan dirasakan manfaatnya secara nyata,” jelasnya.

Kegiatan ini diselenggarakan Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan dibuka Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,SE didampingi Wakil Bupati Stefanus M. Saek,SE,M.Si serta turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Budi Narsanto,SH, Pimpinan Kantor Pajak Ba’a dan Pemerintah Desa se-Kabupaten Rote Ndao.(DKISP)