total-data-pasien-di-rote6

Tiga Orang dari Area Resiko (OAR) diisolasi di Rusunawa Ne’e

Baa;- Sesuai dengan hasil kerja keras Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Rote Ndao untuk meminimalisir penyebaran penyakit Covid-19 di Kabupaten Rote Ndao dengan bertindak cepat dan tegas dilapangan melakukan upaya cek keberadaan orang dari Area Resiko telah membuahkan hasil

Dimana dari gencarnya upaya sosialisasi penyadaran kepada masyarakat luas didapati satu orang yang berdomisili di Kecamatan Rote Selatan dengan sukarela datang memeriksakan diri ke Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Rote Ndao, kemudian direkomendasikan untuk dikarantina dan menjalani pemeriksaan oleh tim medis di Rusunawa Ne’e  sebagai pertimbangan bahwa keberadaan tempat karantina yang disediakan lebih layak dalam sterilisasi penyakit dan membantu masyarakat lainnya untuk tidak takut untuk diawasi secara baik setelah kembali dari Area Resiko. Demikian kata Jubir Pemkab Rote Ndao untuk penanganan Covid-19, dr. Widyanto P Adhy, M.Biomed, Sp.PD saat dikonfirmasi Kamis, (26/3/2020)

Lanjut dr. Widyanto P Adhy, M.Biomed, Sp.PD bahwa terdapat juga dua orang lainnya yang berstatus Orang dari Area Resiko berdomisili di desa Lentera Kecamatan Rote Barat Daya, dimana seharusnya menjalani karantina mandiri di rumah namun karena sering keluar rumah maka oleh petugas medis menyarankan untuk yang bersangkutan didiperiksa di Rusunawa Ne’e sebagai lokasi Karantina Penanganan Covid-19 dan selanjutnya yang bersangkutan diwajibkan untuk membuat pernyataan untuk dilakukan karantina mandiri dirumah dan diserahkan kembali kepada keluarga.

Upaya Pemerintah Kabupaten Rote  Ndao melalui Gugus Tugas sangat serius melakukan upaya pencegahan dan memberikan jaminan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi bersama dalam rangka melakukan isolalsi terhadap penyebaran penyakit dan bukan bermaksud secara sepihak mengkarantina seseorang.

Untuk itu pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Rote Ndao  juga menghimbau dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk proaktif dengan kesadaran dan tanggung jawab melaporkan diri dan keluarga lainnya bila mengalami gejala ataupun baru tiba dari lokasi zona merah Covid-19. Hal ini sebagai kepedulian untuk menjaga wilayah dan relasi yang sehat dan bebas dari virus di wilayah Kabupaten Rote Ndao.

Untuk diketahui bahwa sampai dengan saat ini Kamis, 26 Maret 2020 sudah terdapat 187 Orang dari Area Resiko (OAR) dan 20 Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kabupaten Rote Ndao (dkisp)

Update Berita : 27/03/2020

rote-tutup-utk-oar

Rote ditutup untuk Orang luar NTT dan Luar Negeri Mulai 25 Maret 2020

Bupati Rote Ndao telah menandatangani Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Rote Ndao, yang antara lain menutup pintu masuk bagi orang yang datang dari atau pernah mengunjungi kota/kab yang memiliki kasus COVID-19 (disebut OAR pada Pasal 1) untuk masuk ke Rote TMT 25 Maret 2020

Maka praktis penumpang yang akan masuk ke Rote via Bandara DC Saudale, Pelabuhan Laut Ba’a, Pantai Baru dan Papela mulai 25 Maret 2020 hanyalah orang NTT karena hampir semua pulau di Indonesia telah terinfeksi COVID-19.

Orang luar NTT dan juga orang dari negara lain tidak bisa masuk ke Rote. Kalau terpaksa, karena sesuatu hal, maka mereka akan dikarantina di tempat khusus selama minimal 14 hari (Pasal 4). Demikian juga dengan orang Rote yang datang dari atau pernah mengunjungi kota/kabupaten terinfeksi COVID-19 yang pulang akan dikarantina di rusunawa selama minimal 14 hari.(dkisp)

odp-bertambah-1

Orang Dalam Pengawasan (ODP) di Rote Ndao bertambah menjadi 5 Orang

Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) terkait virus corona atau Covid-19 di Rote Ndao bertambah jadi 5 orang, berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Rote Ndao hingga Senin (23/3/2020) pukul 12.00 WITA.

Direktur RSUD Ba’a, dr. Widyanto P Adhy, M.Biomed, Sp.PD mengatakan yang bertambah adalah ODP, sehari sebelumnya empat orang, sekarang lima orang.

“ODP ini kita akan amati secara periodik sampai sembuh atau sampai lewat dari 14 hari masa pengamatan,” Kata dr. Widyanto P Adhy

Kondisi terkini ODP terkait Covid-19, Adhy menegaskan dalam kondisi umum relatif stabil.

“ada gejala radang tenggorokan, kondisi umumnya relatif stabil,” Katanya.

Ia pun menghimbau, masyarakat untuk patuh dengan kebijakan Pemerintah, agar berdiam diri di rumah. Termasuk bekerja, sekolah, dan ibadah, guna mencegah penyebaran virus corona.

Pemerintah juga telah meminta seluruh pihak agar meniadakan sementara acara atau kegiatan yang mengumpulkan massa.

“tetap dirumah, jaga kesehatan, cuci tangan sesering mungkin, makan makanan bergizi dan laporkan kalau ada orang yang baru datang dari daerah terinfeksi,” Ujar dr. Widyanto P Adhy, M.Biomed, Sp.PD.  (*/rn)

odp-covid-19-di-rote

4 Warga Masuk dalam ODP Covid-19 di Kabupaten Rote Ndao

Baa;- Empat warga Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) penanganan virus Covid-19. Demikian disampaikan Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu, SE didampingi Wakil Bupati Stefanus M. Saek, SE. M.Si pada saat memberikan keterangan di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao, Minggu (22/03/2020).

“sore ini saya mengumumkan bahwa hingga hari Minggu tanggal 22 Maret 2020 kita mencatat terdapat empat orang ODP (Orang Dalam Pemantauan) yang terus kita pantau sesuai protokol yang ditentukan dan kita berharap agar terus tidak ada PDP (Pasien Dalam Pengawasan),” jelas Bupati.

Lanjut Bupati, jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut tentang virus Corona ini dapat menghubungi Gugus Tugas Covid-19 di nomor telepon 08122976352 atau 081339809771 dan halaman facebook Gugus Tugas Covid-19 Rote Ndao.

“informasi selanjutnya akan disampaikan oleh Pemerintah melalui juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Rote Ndao,” Kata Bupati Paulina.

Bupati Paulina Haning-Bullu, SE mengatakan cara terbaik melawan virus corona cukup dengan bekerja, belajar dan berdoa dari rumah. Tetap berhikmat dalam menyikapi situasi ini seperti kata kitab Amsal 22:3., “Kalau orang bijak melihat malapetaka, bersembunyilah ia, tetapi orang yang tak berpengalaman berjalan terus, lalu kena celaka.”

“Tuhan memberkati usaha dan kerja keras kita bersama, sodamolek neu ita basan,” Kata Paulina. (*/rn/dkisp)

corona-19-4

Bupati Keluarkan Instruksi Untuk Beraktifitas dari Rumah


Dalam menyikapi penularan Corona Virus Disease (COVID-19) yang semakin meluas dan terkategori pandemi global serta sebagai upaya pencegahan dan penanganan penularan, maka perlu dilakukan karantina diri atau beraktifitas dari rumah selama 14 hari kedepan terhitung tanggal 23 Maret 2020 – 4 April 2020.

Bupati Rote Ndao mengeluarkan Instruksi dengan Nomor : HK.180/290/III/Kab.RN/2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Rote Ndao yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Rote Ndao, Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao, Pimpinan Instansi Vertikal se-Kabupaten Rote Ndao, Kepala PAUD/TK/SD/SMP se-Kabupaten Rote Ndao dan Pimpinan Organisasi Keagamaan se-Kabupaten Rote Ndao, berikut isi Instruksi Bupati :

doa-bersama-atasi-corona-rote2

Pemkab Adakan Doa Lintas Agama Cegah Virus Corona

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao adakan doa bersama atasi Penularan Virus Corona yang dilaksanakan di halaman depan Kantor Bupati Rote Ndao, Rabu,18/03/2020 pagi.

Doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama Kristen dan Muslm disekitar Kecamatan Lobalain dan dihadiri oleh Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,SE dan Wakil Bupati Rote Ndao, Stefanus M. Saek,SE,M.Si, Sekda Rote Ndao, Drs. Jonas M.Selly,MM serta semua pejabat eselonering dilingkungan Pemkab Rote Ndao dan juga Forkopimda Rote Ndao.

Pada kesempatan itu Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,SE mengatakan bahwa dengan adanya masalah yang dihadapi oleh bangsa dan negara saat ini yaitu Virus Corona yang telah menyebar di seluruh dunia termasuk di Indonesia, maka hari ini Pemerintah Kabupaten Rote Ndao merasa perlu untuk doa bersama karena yang terjadi ini diperkenankan oleh Tuhan dan semuanya itu datang dari pada Tuhan sehingga perlu doa bersama supaya kita dapat kembali kepada Tuhan dan Tuhan bisa ambil alih masalah yang terjadi yaitu Virus Corona supaya pemerintah dan masyarakat Kabupaten Rote Ndao dapat dijauhkan dari segala sakit penyakit yang namanya Corona.

Lanjut Bupati bahwa semua yang terjadi ini atas ijin Tuhan dan tentunya Tuhan yang punya kuasa dan Tuhan pulalah yang memberi hidup tetapi Tuhan tidak memberikan cobaan itu melebihi kekuatan manusia karena itu kami yakin bahwa Tuhan akan jauhkan semua masalah ini.

Kami dari Pemerintah Kabupaten Rote Ndao optimis bahwa kami akan dilindungi oleh Tuhan karena kami punya Tuhan yang luar biasa. ujar Bupati .(dkisp)

virus-corona

Instruksi Bupati Tentang Pencegahan dan Penanganan penularan infeksi Corona


Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,SE mengeluarkan Istruksi Bupati dengan Nomor : HK.440/277/III/Kab.RN/2020 tentang Pencegahan dan Penanganan penularan infeksi Corona Virus Diselase (Covid-19) di Kabupaten Rote Ndao.

Dalam instruksi Bupati tersebut yang menyatakan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :440/2311/SJ tentang Upaya Pencegahan Penularan COVID-19, tanggal 11 Maret 2020 dan Surat Edaran Gubernur Nusa Tengga Timur Nomor : BU.440/03/Kesehatan Prov.NTT/2020, tanggal 10 Maret 2020 tentang Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di tempat kerja serta mencermati peta penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (COVID-19)

Sebagai Kedaulatan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia, maka dalam rangka mencegah penularan COVID-19 di Kabupaten Rote Ndao, Bupati menginstruksikan kepada para Camat se-Kabupaten Rote Ndao, para Lurah/Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa se-Kabupaten Rote Ndao, para pimpinan Organisasi Keagamaan se-Kabupaten Rote Ndao, Pimpinan Organisasi Profesi se-Kabupaten Rote Ndao dan para pelaku usaha se-Kabupaten Rote Ndao untuk :

  1. Melarang masyarakat, umat dan pekerja untuk tidak bepergian ke luar dari Kabupaten Rote Ndao selama 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya instruksi ini;
  2. Melarang masyarakat, umat, dan pekerja agar tidak mengadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang;
  3. Jangan bersalaman dengan berpegangan tangan dan cium hidung atau pipi. Tanda kasih dan hormat bisa dengan menundukan kepala sambil menaruh tangan kanan di dada atau dengan mengatupkan dua tangan di depan dada;
  4. Menjaga kebersihan diri dan lingkungan dengan mencuci tangan dengan air mengalir sesering mungkin menggunakan sabun atau hand sanittizer serta banyak mengkonsumsi air putih;
  5. Mengatur pola makan dan olahraga yang cukup serta sering berjemur dibawah sinar matahari pagi pukul 10.00 Wita;
  6. Menjaga jarak komunikasi minimal 2 meter dari orang yang terinfeksi batuk atau flu dan/atau orang asing yang berada di wilayah tempat tinggal masing-masing dan apabila mengalami sakit batuk/flu wajib menggunakan masker;
  7. Tidak merokok di tempat umum, angkutan umum, dan ruang publik lainnya;
  8. Setiap tamu (warga luar daerah) atau warga Rote Ndao yang baru tiba setelah bepergian ke daerah lain atau yang terindikasi mengalami gejala COVID-19, wajib melapor pada petugas pada Pos Pelayanan Kesehatan Bandara/Pelabuhan Penyeberangan dan/atau menghubungi Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Pencegahan COVID-19 Kabupaten Rote Ndao pada nomor HP/WA. 08122976352 atau 081339809771 dan/atau di link : bit.ly/Lapor-Corona-Rote;
  9. Senantiasa berdoa dan memohon perlindungan Tuhan;
  10. Melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.
    Demikian instruksi Bupati Rote Ndao yang dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 2020 dan ditandatangani oleh Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu,SE. (dkisp)

Instruksi Bupati Rote Ndao ttg Penc dan Penanggulangan COVID19.pdf