Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam pelayanan konsutasi bagi perangkat daerah telah beralih dari metode konvensional ke digital. Hal ini sejalan dengan hadirnya Aplikasi Kokolak, yang disosialisasikan pada selasa 23 Juli 2024 lalu bertempat di kantor Inspektorat Kabupaten Rote Ndao.
Diketahui, APIP dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang di laksanakan oleh perangkat daerah berperan sebagai Assurance atau Penjamin dan Consulting atau Konsultasi.
Kegiatan Sosialisasi Penarapan Aplikasi Kokolah pada Inspektorat Kabupaten Rote Ndao.
Karena itu, untuk mendukung pelayanan Konsultasi oleh Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, telah menerapkan digitalisasi pelayanan dengan hadirnya Aplikasi Kokolak yang berakornim Komunikasi, Objektif, Kredibilitas, Optimalisasi, Langkah, Analisis dan Kepercayaan.
Penyebutan nama Kokolak, kata Inspektur Pembantu IV pada Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Riana Y. Saek, SE, sebagai bentuk pelestarian budaya Rote Ndao khususnya bahasa daerah. Dalam pelafalan bahasa Rote, Kokolak diartikan sebagai Omong-Omong atau Bicara. Sehingga diharapkan branding “KOKOLAK” ini dapat membangun spirit atau motivasi stakeholder disaat menggunakan aplikasi ini agar dapat memanfaatkan layanan berkonsultasi sehingga tujuan transparansi, akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik dapat tercapai.
Aplikasi Kokolak dalam rangka optimalisasi tugas Pengawasan Inspektorat Kabupaten Rote Ndao dapat dimanfaatkan oleh pengguna layanan dengan mengunjungi Lama: https://kokolak.rotendaokab.go.id.
Aplikasi Kokolak bermanfaat dalam optimalisasi layanan konsultasi secara online.
Dikatakan Inspektur Pembantu IV Riana Saek, hadirnya Aplikasi Kokolak, berawal dari fenomena Konsultasi yang belum berjalan dengan optimal. karena masih dilakukan secara manual. Stakeholder dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pelayanan publik belum mendapatkan pendampingan, bimbingan dan rekomendasi yang memadai, sehingga diperlukan inovasi optimalisasi fungsi Konsulting
Sehingga demi meningkatkan efektifitas dan efisiensi layanan Konsultasi, maka Apliasi Kokolak hadir sebagai trategi dalam optimalisasi layanan konsultasi secara online. Kegiatan Sosialisasi penerapan Aplikasi Kokolak dibuka oleh Inspektur Kabupaten Rote Ndao Arkalaus Lenggu, S.Pd dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah, Puskesmas, Sekola dan Perangkat Desa.*(Bidkom_DKISP Rote Ndao)
Pemkab Rote Ndao terus memperkuat sistem Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan di daerah. Terkait hal ini, dua kegiatan digelar, masing-masing: Pendampingan Pejabat Pengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor) dan Sosialisasi Aplikasi Au Mafa’da, Senin (29/07/2024).
Pejabat Pengelola dan Penghubung SP4N Lapor sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 342 Tahun 2024 tentang Pejabat Pengelola dan pejabat Penghubung Pengelolaaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
Foto bersama: Peserta Pendampingan Pengelolaan SP4N Lapor dan Sosialisasi Aplikasi Au Mafa’da dengan Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Pauwil J. J. Nggili bersama Staf di Kantor Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Rote Ndao, Senin (29/07/2024).
Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Pauwil J. J. Nggili, S.Sos, Msi menjelaskan pengaduan yang disampaikan masyarakat sebagai imun untuk penguatan layanan publik, dengan sendirinya meningkatkan kepuasan terhadap layanan yang diberikan pemerintah.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, katanya, semakin menegaskan implementasi SP4N Lapor oleh pemerintah daerah.
Kabupaten Rote Ndao dalam sejarah implementasi SP4N Lapor di Provinsi NTT, menjadi salah satu kabupaten Best Practise penerapan SP4N Lapor di NTT. Penggunaan SP4N Lapor dengan mudah dapat dikses melalui laman website www.lapor.go.id.
Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Rote Ndao Pauwil J. J. Nggili, S.Sos,Msi menyampaikan materi pada Pendampingan Pengelola SP4N Lapor dan Sosialisasi Aplikasi Au Mafa’da.
Dalam penerapan SP4N lapor di Kabupaten Rote Ndao, jelas Kepala Dinas Kominfo Pauwil Nggili, memegang prinsip Mudah, Terpadu dan Tuntas. SP4N Lapor didesain menjadi sebuah layanan pengaduan publik yng mudah dan praktis untuk diakses. Karena sejatinya digitalisasi program ini adalah untuk lebih memudahkan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Dalam penerapannya saat ini, tambah Kepala Dinas Kominfo Pauwil Nggili, SP4N Lapor terpadu dengan telah terhubung Kementerian, Lembaga, Pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota serta BUMN serta dalam pemantauan Kantor Staf Keperesidenan.
Dalam konteks wilayah, SP4N Lapor telah terintegrasi dalam Aplikasi Rote Smart Service. Aplikasi yang mengintegrasikan berbagai layanan public di Kabupaten Rote Ndoa dalam satu portal.
Selainjutnya, SP4N Lapor juga senantiasa memberikan layanan yang tuntas kepada masyarakat atau publik. Diharapkan pelaksanaan SP4N Lapor dapat memberikan kepuasan tersendiri bagi masyarakat dalam hal kualitas pelayanan publik di daerah.
Sosialisasi Aplikasi Au Mafa’da
Selain Pendampingan Pejabat Pengelola SP4N Lapor, bersamaan diselengarakan Sosialisasi Aplikasi Au Mafa’da. Aplikasi Au Mafa’da dengan akronim Pengaduan Masyarakat Memanfaatkan Teknologi Digital, akan semakin mengoptimalkan Layanan Pengaduan Masyarakat kepada Kepala Daerah.
Kehadirna Aplikasi Au Mafa’da menindaklanjuti Pengumuman Penjabat Bupati Rote Ndao Nomor: 800/314/DKISP/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Layanan Pengaduan kepada Kepala Daerah. Masyarakat pengguna layanan cukup mengunjungi Laman Aplikasi : https://aumafada.rotendaokab.go.id atau menginstalnya di Play Store.
Aplikasi Au Mafa’da juga telah di Launching oleh Pj. Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA,MH pada kamis 25 Juli 2024. Aplikasi ini memungkinkan 2 sistem pelaksanaan pengaduan saat registrasi yaitu secara Tatap Muka dan Online. Bila memilih tatap muka maka pengguna akan mereservasi waktu tatap muka dengan kepala daerah. Dalam sekali pertemuan Tatap Muka, dibatasi hanya 5 orang. Sedangkan memilih sistem online bagi masyarakat yang terkendala jarak dan waktu.
Kepala Bidang Komunikasi Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Rote Ndao Olafulihaa M. A. Tadde, S.Kom memaparkan materi Penerapan Aplikasi Au Mafa’da pada Layanan Pengaduan kepada Kepala Daerah.
Dijelaskan Kepala Bidang Komunikasi pada Dinas Kominfi, Statistik dan Persandian Olafulihaa M. A. Tadde, S.Kom, Au Mafa’da merupakan istilah dalam bahasa daerah Rote yang artinya ‘Beta kasitau’ atau saya menyampaikan atau melaporkan sesuatu ide atau gagasan dan juga kejadian yang berhubungan dengan urusan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Rote Ndao.
Sistem dalam Aplikaasi Au Mafa’da menggunakan pola Disposisi Kepala Daerah dimana pengaduan masuk langsung diteruskan kepada kepala daerah dan akan di disposisi oleh Kepala Daerah kepada Perangkat Daerah yang membidangi sesuai tujuan pegaduan.
Aplikasi Au Mafa’da sendiri terintegrasi dengan Aplikasi Rote Smart Sevice. Sehingga masyarakat pengguna layanan pengaduan bisa mengaksesnya secara online dan menyampaikan aspirasi dan pengaduan dengan lebih mudah dan cepat. Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh Admin dari seluruh Perangkat Daerah.*(Bidkom_DKISP Rote Ndao)