Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati
TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS
- Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
- Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai fungsi :
FUNGSI
- Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah:
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
- Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi.
VISI DAN MISI
Visi Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019 – 2024 sebagai berikut :
“ TERWUJUDNYA MASYARAKAT ROTE NDAO YANG BERMARTABAT DAN BERKELANJUTAN BERTUMPU PADA PARIWISATA YANG DIDUKUNG OLEH PERTANIAN DAN PERIKANAN ”
Dalam rangka pencapaian Visi yang telah ditetapkan 4 (empat) misi sebagai berikut;
- Meningkatkan kualitas sumber daya manuasia yang berdaya saing;
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui sector pariwisata yang didukung oleh pertanian dan perikanan;
- Meningkatkan kualitas dan Kuantitas Pembangunan Infrastruktur, Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup yang berkelanjutan;
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik yang prima.
.
KANTOR
- Alamat : Kompleks Perkantoran Bumi Tii Langga Permai Jln. Lekunik Baa
- Telephone : (0380) 871070, 8032055
- Fax : (0380) 871070
- Email : setda@rotendaokab.go.id
- Website : www.rotendaokab.go.id
PIMPINAN
Sekretaris Daerah
Drs. Jonas M. Selly, MM
Pembina Utama Madya
NIP. 19660714 199403 1 016
STRUKTUR
[/vc_column_text][td_block_3 category_id=”72″][/vc_column][/vc_row]