TUGAS DAN FUNGSI
Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang .
Fungsi :
- Perumusan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
- Pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
ALAMAT KANTOR
Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai – Ba’a Telp: +62-380- Fax: +62-380- e-mail : dinaspupr@rotendaokab.go.id
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
DOMINGGUS MODOK, ST.MT
Pembina Utama Muda
NIP. 19631026 198802 1 004